Ratusan Anggota PPMI Gelar Aksi di DPRD Kutim

Hari Buruh yang jatuh 1 Mei, diwarnai aksi unjuk rasa damai oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

Tribun Kaltim/Margaret Sarita
Buruh di Kutim yang tergabung dalam PPMI Kutim melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kutim 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTAHari Buruh yang jatuh 1 Mei, diwarnai aksi unjuk rasa damai oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Kutai Timur.

Mereka mendatangi Kantor DPRD Kutim dan diterima oleh Ketua DPRD Mahyunadi, Wabup Kasmidi Bulang serta anggota DPRD Kutim lainnya dan pejabat Pemkab Kutim, terutama yang menangani permasalahan perburuhan.

Baca: Lama tak Terlihat, Begini Penampilan Mbak Tutut di Usia Hampir 70 Tahun

Dalam aksinya tersebut, ratusan buruh menuntut penghapusan pekerja outsourcing, kenaikan upah yang lebih layak bagi para buruh, kontrak kerja yang terus menerus tanpa ada penangkatan menjadi karyawan tetap serta penghapusan union blasting yang merugikan para pekerja.

“Kami berharap, Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur bisa segera dirampungkan. Kami pekerja sangat dirugikan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Seperti pemberlakuan sistem outsourcing. Banyak perusahaan merekrut tenaga kerja melalui jasa outsourcing. Sementara karyawan tetapnya, mereka ambil dari luar Kutim. Malam-malam masuk ke dalam camp. Kasihan anak-anak kita yang sekolah di Sangatta, mau bekerja harus lewat outsourcing,” ungkap Ketua DPW PPMI Kaltim, H
Jasmin.

Baca: Buruh Balikpapan Khawatir pada Eksistensi Tenaga Kerja Asing, Ini Kenyataannya

Tak hanya itu, keinginan penghapusan outsourcing juga dilatari dari pemberian upah secara semena-mena dari pihak perusahaan.

“Karyawan tetap selalu dapat bonus tiap tiga bulan sekali. Sementara tenaga outsourcing, hanya gigit jari. Padahal yang bekerja giat para tenaga outsourcing,” timpal Kabid Hukum dan Advokasi PPMI Kutim, Slamet.

Para pekerja ini pun berharap ada cuti khusus bagi para pekerja wanita. Selama ini, cuti yang diberikan sangat terbatas. Apalagi kalau pekerja wanita tersebut berstatus tenaga outsourcing.

Baca: Bek Borneo FC Asal Kyrgizstan Ini Ungkap Pentingnya Evaluasi dari Video Pertandingan

Menyikapi hal tersebut, Wabup Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Mahyunadi berjanji akan segera menyelesaikan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Karena penyelesaian masalah perburuhan memerlukan payung hukum. Agar tidak bermasalah di belakang
hari, saat mengambil kebijakan. Semua perusahaan pun wajib ikut aturan yang termuat di dalam perda.

“Silakan perwakilan buruh menyampaikan usulan-usulan untuk draft perda yang akan diajukan. Seperti usulan yang disampaikan tadi, tentang upah, sistem kerja juga pengawasannya. Sepanjang tidak melanggar aturan yang lebih tinggi, kita bisa membuat perda,” ujar Kasmidi Bulang.

Baca: Bek Borneo FC Asal Kyrgizstan Ini Ungkap Pentingnya Evaluasi dari Video Pertandingan

Senada Mahyunadi meminta pihak pemerintah kabupaten Kutim sudah mengajukan usulan perda ketenagakerjaan pada Juli atau Agustus mendatang. Untuk dibahas di intern DPRD Kutim.

“Kalau bisa masuk bulan Juli atau Agustus, bisa kita rampungkan tahun ini. Kalau belum masuk, mungkin kita usulkan dalam bentuk raperda inisiatif DPRD Kutim, di anggaran perubahan,” ujar Mahyunadi.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved