‎Penuntut Segera Eksekusi Terdakwa Mega Pungli TPK Palaran

Empat terdakwa divonis Mahkamah Agung (MA) terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengelolaan

tribunkaltim.co/budhi hartono
Empat Tersangka Jafar Abdul Gaffar (Ketua Komura), Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB), Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) dan Noer Asrians?yah alias Elly (Sekretaris PDIB), menjalani proses tahap II pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO - ‎Kejaksaan Tinggi Kaltim belum menerima berkas salinan putusan empat tingkat kasasi kasus mega pungutan liar Terminal Peti Kemas (TPK) Pelaran, Samarinda, untuk empat terdakwa. Empat terdakwa divonis Mahkamah Agung (MA) terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir dan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin menyatakan, hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi dari MA kasus tersebut. Kata dia, putusan kasasi MA diserahkan ke Pengdilan Tipikor Samarinda dan diserahkan ke Kejari Samarinda.

Baca: Warna Taj Mahal Berubah Jadi Hijau, Pemerintah India Diminta Cari Bantuan

"Kalau putusannya itu terbukti, yang kita eksekusi. Tapi yang eksekusi, itu penuntut dari Kejari Samarinda. Kan semuanya terbukti," kata Acin, kepada Tribun, diruang kerjanya, di Jalan Bung Tomo Samarinda, Rabu (2/5/2018).

Berdasarkan info yang dihimpun Tribun, putusan kasasi MA‎ yang beredar terdakwa Gaffar Abdul Jafar yang divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang bernomor : Nomor : 722 K/Pid.Sus.2018‎, divonis selama 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Dwi Winarno (Sekretaris Komura), ‎dengan berkas nomor : 724 K/Pid.Sus.2018 divonis 10 tahun penjara.‎ Sementara Abun atau Hery Susanto dengan
Nomor berkas putusan kasasi : 725 K/Pid.Sus.2018 divonis 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar jika tidak diganti maka dihukum 6 bulan penjara.

Baca: Lakoni Partai Berat Lawan Madura United, Siapa Pemain Baru Persib Bandung?

Untuk eksekusi khusus, lanjut Acin, jika Abun akan dieksekusi, maka menunggu setelah selesai hukuman yang sedang diproses di KPK.

"Tidak bisa disatukan. Yang di KPK itukan lain kasusnya. Jadi setelah selesai di KPK, baru terhitung eksekusi yang kasus pelabuhan," jelas Acin.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johansen Silitonga mengaku belum mendapatkan salinan putusan mega pungli TPK Palaran Samarinda.

Baca: Chacha Frederica Blak-blakan Bongkar Alasan Dirinya Putuskan Mantap Berhijab

"Belum terima salinannya. Kalau putusannya terbukti, dan perintah putusan ditahan, maka kita segera eksekusi. Tinggaa tunggu salinan saja," kata Johansen ditemui diruang kerjanya, di Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (2/5/2018).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved