Edisi Cetak Tribun Kaltim
Megapungli Palaran, di PN Samarinda Bebas, Sampai MA Abun Divonis 10 Tahun Penjara!
Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap seluruh terdakwa kasus mega pungli TPK Palaran batal demi hukum.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono dan Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap seluruh terdakwa kasus mega pungli Terminal Peti Kemas Palaran batal demi hukum.
Usai Mahkamah Agung mengabulkan pemohon kasasi, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dari informasi yang dihimpun, Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Jafar Abdul Gafar divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.
Baca: Pemilik Golongan Darah O Wajib Tahu! Jika Cedera, 3 Kali Lebih Rentan Kematian
Sementara Sekretaris Koperasi Komura, Dwi Hari Winarno divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam petikan putusan Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP Nomor 725 K/Pid.Sus/2018.
Putusan tersebut juga menyebut seluruh terdakwa untuk dilakukan penahanan.
Masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca: Sadis Banget! Gara-gara Alasan Ini, Ayah Tega Lemparkan Putranya dari Atas Jembatan
Untuk diketahui, terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017) silam.
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.