Poligami Melalui Nikah Siri Merugikan Anak dan Istri
Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Wahyudi menegaskan bahwa poligami dengan cara nikah siri jelas merugikan istri dan anak-anak.
SAMARINDA- Pengadilan Agama Samarinda menegaskan tidak akan mengakui pernikahan siri yang tidak sesuai aturan hukum. Pasalnya, akibat dari pernikahan siri yang dirugikan adalah anak dan istri secara hukum perdata. Ini disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Wahyudi.
Kata dia, PA Agama Samarinda menerima mahasiswa, sekalipun poligami itu merupakan pelanggaran hukum keluarga.
"Apalagi, kalau pelanggaran hukum itu bisa merugikan masyarakan banyak. Poligami itu secara umum itu tidak ada yang dirugikan. Malah justru ada yang diuntungkan. Tetapi tidak baik, kalau tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tutur Wahyudi, kepada mahasiswa di ruang pertemuan, di Pengadilan Agama Samarinda, Jalan Juanda, Kamis (3/5/2018).

Menurut dia, selama ini belum pernah ada pejabat publik setingkat bupati dan gubernur yang mengajukan izin poligami. "Belum ada yang mengajukan izin poligami ke pengadilan," kata Wahyudi.
Syarat untuk mengajukan izin poligami disampaikan ke pengadilan. "Pengadilan tidak boleh menolak. Hasilnya, apakah diizinkana atau tidak, itu menunggu hasil pengadilan," jelasnya.
Tetapi, lanjut dia, jika melakukan poligami dengan melakukan pernikahan siri, maka pengadilan agama tidak mengakuinya.
"Karena itu berdampak pada hukum keperdataan pasca perkawinan. Berdampak kepada status anak, bagaimana hukum warisannya. Itu akan rugi dari pihak wanitanya. Karena itu, Pengadilan Agama tidak mengakui pernikahan siri," tegasnya.(bud)