Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Kepolisian saat ini baru menetapkan 1 tersangka kasus pencemaran lingkungan yang menewaskan 5 pemancing di perairan Teluk Balikpapan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian saat ini baru menetapkan 1 tersangka kasus pencemaran lingkungan yang menewaskan 5 pemancing di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kendati demikian, diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, proses penyidikan masih terus berlanjut, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru mendampingi ZD (50), Nakhoda MV Ever Judger.
"Ketika kita menetapkan minimal bisa mempertanggungjawabkan. Minimal 2 alat bukti yang terpenuhi. Itu Lagi kita kumpulkan kalau ada tersangka baru. Tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Baca: Hadapi Blitar United, Wanderley Turunkan Yus Dan Fengky
Yustan menjelaskan, untuk penanganan perkara tipe seperti ini pihaknya tak bisa buru-buru. Saat ini pihaknya dalam proses mengumpulkan keterangan saksi ahli, untuk mendakwa tersangka baru.
Ia memberi gambaran pertanyaan yang belum terjawan, tentang bagaimana seharusnya SOP pengelolaan atau operasional penyaluran minya mentah menggunakan pipa bawah laut Pertamina. Siapa saja yang bertanggungjawab pada saat kejadian pipa patah yang menyebabkan crude oil 44 ribu barel tumpah ke laut Balikpapan.
Apa yang sebenarnya harus dilakukan pada kondisi seperti itu. Bagaimana artikulasi atau tafsir kondisi darurat bagi pihak-pihak terkait. Apa saja kewenangan yang bisa diambil para pemangku jabatan masing-masing instansi.
Baca: Ngeri! Mendadak Wahana Permainan Macet, Puluhan Pengunjung Tergantung selama 2 Jam
"Semua keterangan ahli kami kumpulkan. Nantinya akan dihubungkan seluruhnya. Kita tak bisa buru-buru (penanganan perkara)," tuturnya.
Panggil Pelindo dan KSOP
Penyidik Polda Kaltim berencana bakal memeriksa kembali Pelindo dan KSOP terkait proses pandu kapal kargo batubara MV Ever Judger saat melintas di perairan Balikpapan.
"Kita masih harus periksa pandu. Pelindo dan KSOP, statusnya tetap sebagai saksi," kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani.
Saat disinggung, dimana letak miss komunikasi yang terjadi sesaat sebelum jangkar seberat 12 ton meluncur ke dasar laut. Perintah menurunkan jangkar 1 meter di permukaan laut, tak dilakukan MV Ever Judger. Justru jangkar diturunkan mualim kapal diturunkan 1 segel sekitar 27 meter, sehingga mendarat mengenai pipa minyak bawah laut Pertamina.
Hal itu diduga kuat yang jadi penyebab patahnya pipa, yang mengakibatkan 44 ribu barel minyak mencemari perairan Teluk Balikpapan. Namun, Yustan belum mau membeberkan lebih detail, dengan alasan masih dilakukan pendalaman.