Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Kepolisian saat ini baru menetapkan 1 tersangka kasus pencemaran lingkungan yang menewaskan 5 pemancing di perairan Teluk Balikpapan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Baca: Ingat Hari Ulang Tahun Ibunya, Gadis Kecil Ini Kirim Paket ke Surga, Kisahnya Bikin Sedih. . .
"Waktu kejadian tahu dan paham. Pandu ini kita dalamin, dimana letak kelalaian dia. Memang pandu, kan, ada di atas kapal. Itu juga saksi yang kami periksa. Kita dalami dulu," bebernya.
Pun dengan rekaman komunikasi antara nakhoda dengan kapal pandu Pelindo, serta pihak terkait lainnya. Soal itu Yustan menyebut sudah diamankan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dianalisa lebih lanjut.
"Itu (rekaman komunikasi) KNKT. Kalau kita (polisi) cukup keterangan orang-orang yang ada. Semuanya lengkap. Ada 6 orang," katanya.
Untuk diketahui, proses penyidikan masih terus berlanjut, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru mendampingi ZD (50), Nakhoda MV Ever Judger.
"Ketika kita menetapkan minimal bisa mempertanggungjawabkan. Minimal 2 alat bukti yang terpenuhi. Itu Lagi kita kumpulkan kalau ada tersangka baru. Tunggu hasil pemeriksaan," ujar Dirkrimsus Polda Kaltim.
Yustan menjelaskan, untuk penanganan perkara tipe seperti ini pihaknya tak bisa buru-buru. Saat ini pihaknya dalam proses mengumpulkan keterangan saksi ahli, untuk mendakwa tersangka baru.
Baca: Keji, Siswa SMK Habisi Nyawa Ibu dan Anak
Ia memberi gambaran pertanyaan yang belum terjawab, tentang bagaimana seharusnya SOP pengelolaan atau operasional penyaluran minya mentah menggunakan pipa bawah laut Pertamina. Siapa saja yang bertanggungjawab pada saat kejadian pipa patah yang menyebabkan crude oil 44 ribu barel tumpah ke laut Balikpapan.
Apa yang sebenarnya harus dilakukan pada kondisi seperti itu. Bagaimana artikulasi atau tafsir kondisi darurat bagi pihak-pihak terkait. Apa saja kewenangan yang bisa diambil para pemangku jabatan masing-masing instansi.
"Semua keterangan ahli kami kumpulkan. Nantinya akan dihubungkan seluruhnya. Kita tak bisa buru-buru (penanganan perkara)," tuturnya.