Breaking News

Zuhdi Yahya Segera Gantikan Posisi Awang Ferdian Hidayat di DPR RI

Pemberhentian antar waktu Awang Ferdian berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Zuhdi Yahya, Ketua KONI Provinsi Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan akhirnya melayangkan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Awang Ferdian Hidayat digantikan Dr. Ir. H Zuhdi Yahya.

Surat PAW dari DPP PDI Perjuangan bernomor : ‎1943/EX/DPP/V/2018 tanggal 3 Mei 2018. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Zuhdi Yahya yang kini menjabat Ketua KONI Kaltim, bakal segera dilantik sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kaltim. Sambil menunggu surat dari KPU RI dan KPU Kaltim.

"Iya sudah diproses. Sekarang posisi surat itu sudah di DPR RI. Dan sudah ditembuskan ke Presiden, KPU, Bawaslu, dan Mensesneg. Terima kasih dukungan dan doanya mas," kata Zuhdi Yahya, dikonfirmasi Tribun, usai menghadiri kampanye terbuka di Lapangan Batakan, Balikpapan, Minggu (6/5/2018).

Baca juga:

Pria Ini Ciptakan Alat Mencuci Baju Tanpa Menggunakan Listrik; Bikin Tubuh Jadi Bugar Lho!

Diberi Catatan Khusus tentang Anak, Keluarga Ini Tersinggung Berat lalu Pilih Tinggalkan Restoran

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Awang Ferdian Hidayat dari keanggotaan DPR RI periode 2014-2019 karena mencalonkan diri sebagi cawagub Kaltim, maka yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anaggota DPR RI.

Pemberhentian antar waktu Awang Ferdian berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Terpisah, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis membenarkan, surat dari DPP PDI-P sudah diproses untuk PAW menggantikan Awang Ferdi ke Zuhdi Yahya.

"Surat sudah keluar, mudah-mudahan proses bisa segera selesai. Itu kewenangan DPP Partai untuk memprosesnya di pusat," tambah Ananda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved