Bobol Rumah Kerabat, Begini Nasib Sidik Sekarang . . .
Pikiran Sidik muncul seketika. Matanya langsung tertuju ke sebuah jendela samping rumah, yang ia tahu tak terkunci rapat.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Niat silaturahmi berujung dengan pencurian. Itulah yang terjadi pada Sidik Saputra (27), Sabtu (5/4/2018) lalu.
Kendati demikian, kini Sidik mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara, lantaran aksi kejahatannya berhasil diungkap polisi.
Kepada petugas, Sidik mengaku kala itu niatnya ingin silaturahmi dengan korban bernama Husin Sutopo. Belakangan diketahui, Sidik pernah tinggal di rumah korban.
Namun, saat tiba di rumah korban, yang terletak di Jalan MT Haryono RT 42 Nomor 10, Graha Indah Balikpapan Utara, rumah dalam kondisi tak berpenghuni.
Pikiran Sidik muncul seketika. Matanya langsung tertuju ke sebuah jendela samping rumah, yang ia tahu tak terkunci rapat.
Maklum, pelaku cukup lama tinggal di rumah korban. Sudah tentu kondisi dan situasi rumah sudah ada di luar kepala.
"Kejadiannya sore. Pelaku masuk rumah lewat jendela. Korban tak ada di rumah, mereka ke Berau," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Sopyan, Selasa (9/5/2018).
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Kunci motor terpajang di atas meja.
Ia pun membulatkan tekad untuk membawa lari motor Mio warna putih milik korban.
Namun sesaat sebelum keluar rumah, ia kembali kalap. Walhasil, laptop, printer, raket dan tas bulu tangkis juga diembat.
"Pelaku langsung bawa kabur barang curiannya ke Samarinda. Di sana ia jual dengan harga murah," lanjut Sopyan.
Korban yang pulang dari Berau, saat sampai di rumah terkejut lantaran motor dan beberapa barang berharganya raib. Ia pun kemudian langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
Polisi langsung lakukan penyelidikan, walhasil ditemukan motor korban berada di Samarinda.
Diketahui, pelaku menjual motor korban seharga Rp 2 juta.
"Kami koordinasi dengan anggota di Samarinda. Hingga akhirnya kita berhasil ketahui pelaku dan tangkap di Balikpapan. Motornya juga sudah kita sita," jelas Sopyan.
Atas perbuatannya, Sidik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tuturnya. (*)