Kabar Gembira, PNS Bakal 3 Kali Gajian Sebelum Lebaran, Ini Rinciannya
Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji
TRIBUNKALTIM.CO - Akhir-akhir ini berita tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup populer.
Setelah sebelumnya kabar honorer tak akan diangkat menjadi PNS.
Belum lagi sejumlah daerah tak dapat jatah formasi PNS.
Beberapa waktu lalu, berita duka kembali datang untuk PNS dimana tahun 2018 ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.
Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Baca: Kini Sukses dan Kaya Raya, Siapa Sangka Artis Ini dulu Hidup Susah Sampai Makan Tisu dan Kecap
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).
Baca: Nilai Dolar Tembus Rp 14.000, Petinggi Kadin: Menyenangkan Buat Eksportir, Pahit Buat Importir
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.
Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.