Kabar Gembira Buat Para PNS! THR PNS Naik, Gaji 13 dan Gaji Reguler Diberikan Sebelum Lebaran

Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

warta.sumedang.info
Ilustrasi gaji 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap bersiap.

Anda akan mendengar kabar buruk dan kabar gembira sekaligus.

Kabar buruknya dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Ilustrasi
Ilustrasi (INTERNET)

Baca: Dokter Terbang, Program Pemprov untuk Masyarakat Perbatasan, Sekali Kegiatan Honor Rp 5 Juta

Baca: Pamerkan Kehamilannya yang Berusia 2 Bulan, Lucinta Luna Foto Maternity

Baca: 9 Fakta Kronologi Kerusuhan di Mako Brimob, Sempat Beredar Kabar Jebolnya Tahanan Kasus Terorisme

Berhemat dalam membelanjakan uang
Berhemat dalam membelanjakan uang (INTERNET)

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.

Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.

Baca: 7 Selebriti Ini Kenakan Pakaian yang Unik di Met Gala 2018, Salah Satunya Dibuat Desainer Indonesia

Baca: Anggota Brimob Mulai Kokang Senjata Rabu Dinihari, Komandan: Apa Kamu Sudah Kebal Peluru

Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved