MUI Samarinda Tegaskan Transaksi Penukaran Uang di Tepi Jalan Hukumnya Haram
MUI juga meminta Bank Indonesia (BI) Kaltim untuk mendekatkan loket-loket penukaran uang kepada masyarakat.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Transaksi penukaran uang di tepi jalan jelas dilarang dalam Islam. Bahkan hukumnya haram. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Zaini Naim.
"Sudah jelas yang seperti itu (jual beli uang) haram," kata Zaini, Sabtu (12/5/2018).
MUI, kata Zaini, akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak menukar uang di tepi jalan yang penukarannya mengambil untung.
"Kalau masyarakat menukar karena tidak tahu (itu haram) yang salah ustadz-ustadznya. Kenapa tidak memberi tahu. Makanya, MUI terus mengingatkan agar ustadz-ustadz ini ikut memberi tahu masyarakat," tegasnya.
MUI juga meminta Bank Indonesia (BI) Kaltim untuk mendekatkan loket-loket penukaran uang kepada masyarakat.
"Ada penukaran uang yang mobile di pusat-pusat aktivitas masyarakat. Sebab, penukaran uang dengan cara seperti itu (mengambil untung) merupakan perbuatan ilegal. Melanggar hukum negara dan agama," tutur Zaini.
Sementara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Muhamad Nur mengatakan, BI kembali bekerja sama dengan semua perbankan di Kaltim untuk membuka loket penukaran uang. Termasuk, menggelar penukaran uang keliling di pusat aktivitas masyarakat.
"Yang mobile ada, yang di seluruh kantor perbankan juga kita minta buka loket. Berapapun jumlah uang yang diperlukan, akan kita cukupi," ujar Nur.
Nur pun mengaku heran masih ada masyarakat yang mau menukar uang di tepi jalan.
"Coba menukar uang pecahan senilai Rp 500 ribu harganya Rp 550 ribu. Kok mau Lo? Kan uang Rp 50 ribunya itu bisa dipakai buka puasa dua hari," tutur Nur. (*)