Tim Supervisi KPK dan Polda Kaltim Gelar Perkara Kasus RPU Balikpapan, Lampu Kuning Buat Legislator?

"Mereka analisa sendiri, terus disposisi gelar di KPK. Dan kita sudah gelar hari ini. Ada beberapa ahli yang juga turut ikut," bebernya.

(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA )
Logo KPK 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhanmad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) yang ditangani Polda Kaltim.

Hal ini membuat lampu kuning bagi beberapa nama legislator Balikpapan, yang diduga kuat punya keterlibatan dalam kasus ini.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kamis (17/5/2018).

"Mereka (KPK) monitor sejak lama kasus ini. Lantaran sudah jadi atensi publik. Hari ini (Kamis) baru selesai gelar perkara," kata Winardi yang dihubungi melalui sambungan telepon.

KPK mulai melirik kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar di Balikpapan tersebut mulai dari awal Mei lalu.

Yakni saat mereka bertandang ke Polda Kaltim yang juga melakukan supervisi dan pemantauan penanganan kasus korupsi di Kalimantan Timur.

"Awal bulan Mei lalu mereka supervisi SPDP ke Polda Kaltim. Saat itu mereka nanya bagaimana kasus RPU. Ada hambatan gak? Kami bilang tak banyak. Hanya terkendala soal penelusuran aset," jelasnya.

Berangkat dari sanalah, supervisi penanganan perkara kasus RPU oleh KPK bermula.

Hingga Kamis (17/5/2018), KPK melalui Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsupdak) KPK melakukan gelar perkara dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

"Mereka analisa sendiri, terus disposisi gelar di KPK. Dan kita sudah gelar hari ini. Ada beberapa ahli yang juga turut ikut," bebernya.

Sejumlah ahli di bidang administrasi negara, pertanahan, pengawas profesi keuangan, dan keuangan daerah (Kemenkeu), turut hadir dalam gelar tersebut.

Dalam kasus ini telah ditetapkan 7 tersangka, di antaranya pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014.

Menurut dia, kasus ini dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota legislatif Kota Balikpapan.

"Hingga saat ini 7 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Winardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved