Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Oknum PNS Asal Kalimantan Barat Ditahan
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat sebagai tersangka. Pasalnya, FSA membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Baca: Kapolda: Densus Amankan Bendera dan Buku ISIS di Tarakan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.
FSA yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara, Kalbar ini menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan", https://regional.kompas.com/read/2018/05/17/14071691/sebut-bom-surabaya-rekayasa-pns-kay ong-utara-ditahan.