Jaksa Tuntut Pendiri JAD, Aman Abdurrahman Hukuman Mati, ini Poin-poin yang Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman

Montase dari Kompas.com
Aman Abdurrahman 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman.

Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar sesuai dakwaannya.

Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati.

Baca: Kalau Lihat Konten Negatif di Internet, Begini Cara Melaporkannya, Akun Penyebar Langsung Diblokir

Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Keluarga korban dan aktivis perkumpulan korban terorisme di Indonesia melakukan tabur bunga saat aksi damai Peringatan 1 Tahun Tragedi Bom Thamrin 14 Januari 2016, di TKP Pos Polisi Perempatan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Aksi Damai yang diinisiasi oleh Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyitas Indonesia (YPI) ini selain sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dini terhadap gerakan dan aksi terorisme juga merupakan bentuk ajakan agar masyarkat turut melakukan antisipasi dan senantiasi menjaga ketentraman, kedamaian serta saling toleransi dalam kehidupan yang majemuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Keluarga korban dan aktivis perkumpulan korban terorisme di Indonesia melakukan tabur bunga saat aksi damai Peringatan 1 Tahun Tragedi Bom Thamrin 14 Januari 2016, di TKP Pos Polisi Perempatan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Aksi Damai yang diinisiasi oleh Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyitas Indonesia (YPI) ini selain sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dini terhadap gerakan dan aksi terorisme juga merupakan bentuk ajakan agar masyarkat turut melakukan antisipasi dan senantiasi menjaga ketentraman, kedamaian serta saling toleransi dalam kehidupan yang majemuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.

Baca: Siapa Kira-kira Pria Homo dan Tukang Selingkuh yang Disebut Dewi Perssik di Akun Instagramnya

"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.

Dalang 5 Kasus Teror

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Baca: 5 Pesona Cantik Baby Jovanca, Pemeran OK JEK yang Kini Mendekam di Penjara

Aman disangkakan melanggar pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendiri JAD Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini 6 Poin yang Memberatkan, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/18/pendiri-jad-indonesia-aman-abdurrahman-dituntut-hukuman-mati-ini-6-poin-yang-memberatkan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved