Berita Video
Ritual Adat Dayak Modang Menghiasi Aksi Kamisan
Tema yang diangkat yakni Penguatan Spiritualitas Masyarakat Adat Menuju Percepatan Pengesahaan RUU Masyarakat Adat.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Sekelompok masyarakat Adat Dayak Modang menggelar ritual di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/5/2018).
Ritual ini merupakan bagian dari aksi menuntut percepatan Pengesahaan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.
Dalam ritual tersebut terlihat beberapa warga berpakaian adat Dayak merapal mantra sambil menabur sesaji.
Mereka juga menyembelih ayam hitam. Irama pukulan gong mengiringi Upacara Dayak Modang tersebut.
Ritual Adat Dayak Modang ini bertujuan memohon doa restu leluhur dan Tuhan Yang Maha Esa.
Ritual ini juga merupakan perwujudan nilai religius dan spiritualitas yang dianut Suku Dayak Modang di Kaltim.
Selain memohon kepada yang kuasa, ritual ini juga bertujuan untuk membersihkan diri dan kelompok Dayak Modang, dari hal-hal buruk yang bisa mengganggu harmonisasi alam (Yang kuasa) dan manusia.
Aksi kali ini mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.
Tema yang diangkat yakni Penguatan Spiritualitas Masyarakat Adat Menuju Percepatan Pengesahaan RUU Masyarakat Adat.
Baca: Tidak Sekadar Pelantikan, KONI Balikpapan akan Beri Penghargaan kepada Atlet Terpilih
"Sebagian besar wilayah dan hak masyarakat adat belum sepenuhnya diakui negara. Diberbagai daerah di Indonesia, tanah adat dirampas dan dijadikan perkebunan sawit, tambang dan kehutanan oleh perusahaan-perusahaan. Masyarakat adat yang memertahankan hak mereka, justru dikriminalisasi," ujar Margareth Seting, Koordinator AMAN Kaltim.
Seting menyebut, kontradiksi mengenai RUU Masyarakat Adat ini juga terjadi di level elit Negeri ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, RUU tersebut justru bakal menyebabkan konflik baru.
Menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam NKRI, dan membebani APBN.
Baca: Seminggu Sebelum Lebaran, THR Harus Sudah Dibayarkan
Mendagri juga menilai UU yang ada saat ini sudah cukup menaungi masyarakat adat berikut hak tradisionalnya.