Seminggu Sebelum Lebaran, THR Harus Sudah Dibayarkan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7.

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Tirta Dewi, Kepala Disnaker Balikpapan 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Siti Zubaidah

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 atau seminggu sebelum Lebaran.

Hal ini sesuai dengan surat Edaran Walikota Balikpapan dan Kementerian Tenaga Kerja, Kamis (24/5/2018).

Tirta Dewi, Kepala Disnaker Balikpapan mengatakan, surat edaran Walikota Balikpapan sudah dikeluarkan, sesuai dengan perintah Kementerian, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan untuk Idul Fitri ini tujuh hari sebelum lebaran. 

"H-7 lebaran harus dibayarkan. Tunjangan THR itu diberikan 1 bulan gaji untuk pekerja yang istilah karyawan tetap, maupun harian," ujar Tirta.

Baca: Uang Keluar Kaltim Masih Lebih Besar dari yang Masuk, Ini Penyebabnya

Pemberian THR ini pun secara proporsional, jadi untuk karyawan yang sudah kerja 12 bulan berturut-turut selama 1 tahun wajib diberikan satu bulan gaji.

Namun jika kurang dari 12 bulan maka secara proporsional, THR sesuai masa kerjanya.

"Jika baru bekerja 8 bulan, maka THR yang diberikan 8/12 dikalikan 1 bulan upah rata-ratanya" jelas Tirta.

Itu semua sesuai dengan edaran Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan surat edaran Permanaker Nomor 2 tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018.

"Ketentuannya satu bulan upah. Jika tidak diberikan atau lambat maka, Disnaker membuka posko pengaduan," kata wanita berkacamata ini.

Baca: Tak Pandang Bulu, Motor Anggota Polri juga Diembat Pencuri

Menurutnya, memang sanksi itu tidak ditegaskan, karena ini merupakan hari yang bahagia.

Perusahaan berbagi oleh karenanya itu sudah dianggarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.

Hari keagamaan itu bukan hanya Islam saja, mungkin ada non muslim dibagikan pada saat mereka merayakan hari keagamaan mereka.

Baca: Cari Makan di Kutim, Bayar Zakat jangan di Tempat Lain!

"Sanksi tidak ada, tetapi haknya karyawan harus diberikan," ungkapnya.

Pengawasan ada dari Ketenagakerjaan. Misalnya THR terlambat dibayarkan, maka perusahaan mendapatkan sanksi dengan denda perbulan 5 persen dari besaran gaji.

Tahun lalu ada 11 pelapor, akan ada tindak lanjutnya, kewenangan petugas pengawas akan ditangani oleh Disnaker Provinsi.

"Pengawasan Kita sampaikan ke perusahaan, penanganannya langsung di provinsi," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved