Gubernur Irianto Ingatkan Pemkot Tarakan tak Berprasangka Buruk
Kita ini ingin memperbaiki pelayanan yang ada di dua pelabuhan ini, karena perbaikan pelayanan kita menggunakan APBD
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemkot dan DPRD Kota Tarakan masih berat hati menyerahkan dua asetnya masing-masing Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Tengkayu II atau Pelabuhan Perikanan kepada Pemprov Kaltara. Meskipun undang-undang telah menyatakan bahwa aset tersebut menjadi kewenangan Pemprov Kaltara.
Saking berat hati menyerahkan dua aset tersebut, Pemkot dan DPRD Tarakan sampai melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya dua aset ini berkontribusi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan.
Menanggapi hal ini Gubernur Irianto Lambrie mempersilakan saja Pemkot dan DPRD Tarakan konsultasi kepada Kemendagri. "Silakan saja konsultasi tidak apa-apa bagus saja," ucapnya, Kamis (24/5/2018).
Menurut orang nomor satu di Provinsi Kaltara, dua aset ini harus diserahkan kepada Pemprov Kaltara, karena pihaknya hanya menjalankan ketentuan, supaya sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena untuk kepentingan masyarakat.
"Kita ini ingin memperbaiki pelayanan yang ada di dua pelabuhan ini, karena perbaikan pelayanan kita menggunakan APBD. Dana APBD yang dikeluarkan ini harus dipertanggungjawabkan dan nantinya diperiksa oleh BPK, sehingga status asetnya harus jelas," ujarnya.
Irianto mengatakan, dua aset yang dibiayai APBD dan APBN ini dulu milik Pemprov Kaltim dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemkot Tarakan. "Saya tahu sejarah dibangunnya dua aset ini, karena saya waktu itu masih di Bappeda Kaltim, jadi ini aset milik negara," tegasnya.
Dengan kondisi seperti ini, Irianto hanya mengingatkan kepada Pemkot dan DPRD Kota Tarakan agar jangan berprasangka buruk terhadap Pemprov Kaltara. Apabila dua aset ini dikelola dan menjadi kewenangan Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan kehilangan pendapatan dari sektor ini.
"Jadi jangan berpikiran negatif atau berprasangka buruk. Oh ini kalau diambil Pemprov Kaltara kita tidak dapat uang lagi. Kita itu harus utamakan kepentingan publik dan menegakkan aturan yang ada. Nanti kalau sudah jadi kita atur gitu lo, jangan berpikir pendek, ini aset bukan milik nenek moyang kita, tapi aset milik negara loh," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23/2014, bahwa aset pemerintah kabupaten dan kota berupa pelabuhan dan perikanan diambil kewenangannya oleh pemerintah provinsi. Dengan UU ini, berarti dua aset pelabuhan Kota Tarakan harus dikelola Pemprov Kaltara. (*)