Hendak Membela Adiknya Ramadhan Tertusuk di Pinggang
Setelah itu Ramadhan dipegang oleh orang tidak dikenal kemudian Rudi kembali menendang Ramadhan sebanyak satu kali
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Di malam bulan suci Ramadan masih saja orang melakukan kekerasan terhadap orang lain, seperti yang dialami Ramadhan Aprianur, warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT 21 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kaltara.
Akibat kekerasan yang dilakukan Rudi Siswanto warga Jalan Pasar Baru RT 23 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, Ramadan Aprianur mengalami memar di dagu sebelah kiri dan luka tusuk di pinggang bagian kanan dan di kepala sebelah kiri serta kelopak mata bawah.
Kejadian ini bermula pada 22 Mei lalu, sekitar pukul 23.30 Wita. Ketika itu Ramadhan yang sedang duduk di rumahnya bersama Zainal mendapat informasi dari Junaidi bahwa adiknya bernama Gapar akan bertemu dengan Rudi Siswanto di daerah Sebengkok.
Mendapatkan informasi ini Ramadhan yang ditemani Zainal langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi tersebut Ramadhan melihat Gapar adiknya hendak dipukul Rudi bersama teman-temanya. Melihat ini Ramadhan dan Zainal langsung mencegahnya, namun ternyata Rudi malah memukul Ramadhan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenai dagu sebelah kiri.
Setelah itu Ramadhan dipegang oleh orang tidak dikenal kemudian Rudi kembali menendang Ramadhan sebanyak satu kali mengenai pinggang bagian kanan dan menusuk dengan menggunakan benda tajam mengenai kepala bagian kiri dan kelopak mata bawah.
Atas kejadian ini Ramadhan menderita akit. Akhirnya Sabtu (26/5/2018) pukul 21.30 Wita Ramadhan melaporkan kejadian ini ke kantor KSKP untuk diproses lebih lanjut. Usai mendapatkan laporan ini anggota kepolisian langsung mengamankan Rudi Siswanto.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman mengungkapkan, usai menerima laporan kejadian tersebut anggota kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan Rudi Siswanto, bersama barang bukti yang digunakan yaitu berupa gunting kecil dengan gagang warna hijau.
"Untuk rekan pelaku yang ikut dalam peristiwa ini masih belum diketahui identitasnya dan masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 ke 1, KHUP Subsider 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," ujar Taharman, Minggu (27/5/2018). (*)