Mau Bela Adiknya, Ramadhan Malah Kena Pukul dan Tusuk di Dagu dan Pinggang

“Untuk rekan pelaku yang ikut dalam peristiwa ini masih belum diketahui indentitasnya dan masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)"

Penulis: Junisah |
HO
Rudi Siswanto yang diamankan anggota kepolisian karena memukul dan menusuk Ramadhan 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Di malam bulan suci Ramadan, masih saja ada orang yang melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Seperti yang dialami Ramadhan Aprianur warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT 21 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kaltara.

Akibat adanya kekerasan yang dilakukan oleh Rudi Siswanto warga Jalan Pasar Batu RT 23 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, Ramadan Aprianur mengalami memar di dagu sebelah kiri dan luka tusuk di pinggang bagian kanan dan di bagian kepala sebelah kiri serta kelopak mata bawah.

Kejadian ini bermula pada 22 Mei lalau, sekitar pukul 23.30 Wita.

Ketika itu Ramadan yang sedang duduk di rumahnya bersama Zainal mendapatkan informasi dari Junaidi yang mengabarkan bahwa adiknya yang bernama Gapar akan bertemu dengan Rudi Siswanto di daerah Sebengkok.

Mendapatkan informasi ini Ramadan yang ditemani Zainal langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Di lokasi tersebut Ramadan melihat Gapar adiknya hendak dipukul Rudi bersama teman-temanya.

Melihat ini Ramadan dan Zainal langsung mencegahnya, namun ternyata Rudi malah memukul Ramadan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenai dagu sebelah kiri.

Setelah itu Ramadan dipegang oleh orang tidak dikenal kemudian Rudi kembali menendang Ramadan sebanyak satu kali mengenai pinggang bagian kanan dan menusuk dengan menggunakan benda tajam mengenai kepala bagian kiri dan kelopak mata bawah.

Baca juga:

Via Facebook, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Pegawai Honorer Juga Dapat THR

Sahrul Gunawan Mengaku Sedih Jalani Momen Ramadhan Tahun Ini, Ternyata Ini Pangkalnya

Sebulan Viral, Petinggi PKS Tunjukkan Bukti Gerakan #2019GantiPresiden Galang Banyak Pendukung

Atas kejadian ini Ramadan mengalami rasa akit. Akhirnya Sabtu (26/5/2018) pukul 21.30 Wita, Ramadan melaporkan kejadian ini ke kantor KSKP untuk diproses lebih lanjut.

Usai mendapatkan laporan ini, satuan anggota kepolisian langsung mengamankan Rudi Siswanto.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag  Humas Polres Tarakan Ipda Taharman mengungkapkan, usai mendapat laporan, anggota kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan Rudi Siswanto, bersama barang bukti yang digunakan yaitu berupa gunting kecil dengan gagang warna hijau.

“Untuk rekan pelaku yang ikut dalam peristiwa ini masih belum diketahui indentitasnya dan masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 ke 1, KHUP Sub 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” ujar, Taharman, Minggu (27/5/2018). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved