Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini 7 Pengakuan Mengejutkan Bos First Travel di Depan Hakim
Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Baca: Yakin Mahasiswanya tak Ucapkan Kata Bom, Begini Penjelasan Dosen Untan soal FN
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
"Saya menolak banding," kata Andika di dalam ruang persidangan.
Kemudian, Andika dan Anniesa dibawa ke luar ruang persidangan.
Mereka pun langsung dicecar pertanyaan oleh awak media.
Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut.
"Kami pasti akan ajukan banding," sebut Andika.
Dalam sidang penuntutan sebelumnya, Senin (7/5/2018) yang lalu, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara.
Sedangkan Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kasus yang melibatkan ketiganya bermula dari laporan dari 13 agen First Travel kepada Bareskrim Polri pada tahun 2017 lalu.
Baca: Selama Ramadan, Pemain Muda Persiba Ini Ikut Orangtuanya Berjualan Kue Talam
Agen-agen tersebut melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel.
Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu.