Besaran Gaji BPIP jadi Polemik, Mahfud MD: Rp 100 Juta Itu Kecil Sekali. . .

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mengaku tidak terganggu masalah gaji pejabat BPIP yang belakangan menuai polemik.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berdiskusi dalam acara peluncuran buku berjudul Akal Akal Akil di Jakarta, Selasa (25/11/2014). Buku yang membahas sejumlah hal mengenai kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut ditulis oleh Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanurejo. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mengaku tidak terganggu masalah gaji pejabat BPIP yang belakangan menuai polemik.

Sebab, Mahfud merasa hak keuangan senilai Rp 100 juta yang diterimanya setiap bulan adalah jumlah yang kecil.

"Kalau saya enggak, karena saya tahu (Rp 100 juta) itu kecil sekali. Saya pernah jadi pejabat, tiga kali lipat dari itu, meskipun (jumlah gaji yang tertulis) di SK-nya kecil," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Mahfud mencontohkan, penghasilannya saat menjadi anggota DPR pada 2004 lalu.

Baca: Masuk BPIP dan Digaji Rp 100 Juta, Begini Jawaban Mahfud MD saat Disuruh Sumbangkan ke Fakir Miskin

Menurut dia, saat itu dalam sebulan ia bisa membawa pulang Rp 150 juta.

"Itu tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.

Mahfud juga membandingkan gaji yang ia terima dengan Gubernur BI dan Komisaris BUMN.

Menurut dia, Gubernur BI gajinya mencapai Rp 300 juta per bulan, sementara Komisaris BUMN Rp 160 juta.

"Kita ini 100 juta sudah kumulatif semuanya. Gajinya itu cuma Rp 5 juta," kata dia.

Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Baca: Seorang Polisi di Jambi Diamankan Propam, Diduga Terpapar Ideologi Terorisme

Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta.

Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.

Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.

Ia berharap ada perbaikan pada redaksional Perpres.

"Jadi, itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved