Bawa Badik Di Pinggang Pria Asal Tarakan Diamankan Polisi
Saat di lokasi tersebut anggota kepolisian melihat ada dua orang pria yang sedang duduk di depan rumah yang tidak diketahui pemiliknya
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengamankan seorang pemuda bernama Saddam yang membawa badik atau sebuah pisau lengkap dengan sarungnya. Badik yang di simpan di pinggang sebelah kiri ini tidak ada izinnya.
Melihat badik yang dibawa inilah, akhirnya anggota kepolisian unit Reskrim Polsek Tarakan Timur membawa Saddam bersama barang bukti badik ke Kantor Polsek Tarakan Timur untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman mengungkapkan, diamankannya Saddam, bermula ketika anggota kepolisian Polsek Tarakan Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Selumit Pantai atau tepatnya di Belakang Kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Tarakan.
Baca: Penampilan Persiba Dianggap Belum Memuaskan, Wanderley : Saya Tidak Pernah Melakukan Coba - coba
“Saat di lokasi tersebut anggota kepolisian melihat ada dua orang pria yang sedang duduk di depan rumah yang tidak diketahui pemiliknya. Salah satu pria itu bernama Saddam, terlihat membawa benda tajam. Saat dilakukan pengeledahan badan ternyata ditemukan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya di letakkan di pinggang sebelah kirinya,” ucap Taharman, Jumat (1/6/2018).
Pria yang akrab disapa Tahe mengatakan, apa yang dilakukan Saddam dengan membawa senjata tajam dengan tidak ada izinnya melanggaar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Dalam pasal sudah sangat jelas dugaan membawa senjata tajam atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 bulan. Meskipun itu pelaku menyimpan atau menyembunyikan, tetap perbuatan kejahatan,” ujarnya.
Baca: Bertemu Dispora, Koni Balikpapan Ingin 1200 Atletnya Berangkat ke Porprov
Diakui Tahe, dalam pemeriksaan oleh anggota kepolisian Reskrim Polsek Tarakan Timur, Saddam mengaku menyimpan badik tersebut untuk menjaga dirinya sewaktu-waktu dari tindak kejahatan. “Apapun alasannya itu tetap tidak diperbolehkan membawa dan menyimpan senjata tajam,” katanya.