Jaga Hubungan Baik dengan Karyawan, Pembayaran THR Harus Tepat Waktu

Menjelang Idul Fitri, atau lebaran, kebutuhan masyarakat akan semakin meningkat.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Aksi unjukrasa keluarga karyawan salah satu perusahaan yang menuntut pembayaran gaji dan THR. Untuk menghindari aksi semacam ini, Pemkab Berau mewajibkan perusahaan membayar THR 7 hari sebelum lebaran. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -  Menjelang Idul Fitri, atau lebaran, kebutuhan masyarakat akan semakin meningkat.

Karena itu, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, minimal 7 hari sebelum Lebaran.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Apridoh Piarso.

“Karena orang-orang biasanya belanja sebelum Lebaran. Beli makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya. Karena itu, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” tegasnya, Jumat (1/5/2018).

Baca: Pangdam VI Mulawarman Jelaskan Pancasila Berkah yang Indah

Apalagi, kata Apridoh, Bupati Berau telah menerbitkan surat edaran terkait pembayaran THR.

Surat dengan nomor 561/420.4 menyebutkan, setiap pekerja atau buruh berhak menerima THR, terutama yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Surat edaran ini juga mengatur tentang besaran THR yang diterima pekerja atau buruh.

Bagi yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah atau gaji.

Baca: Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini yang Diucapkan Danrem 091/ASN

Upah satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dengan 12 kemudian dikali 1 bulan upah atau gaji.

THR keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kalau sudah lewat lebaran, kan kasihan mereka (buruh atau pekerja), mau belanja apa? Kalau sudah lebaran ya hampir semua toko dan pasar sudah tutup,” ujarnya.

Karena itu, Disnakertrans akan melakukan pengawasan terkait pembayaran THR ini.

Baca: Orang Berkacamata Sering Dianggap Lebih Cerdas, Benarkah?

Sebelumnya, Bupati Berau, Muharram mengatakan, manajemen perusahaan diwajibkan untuk menyerahkan laporan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh ke Disnakertrans.

Laporan ini menjadi acuan dalam monitoring, guna memastikan perusahaan membayar kewajibannya kepada para pekerja.

Menurut Muharram, membayarkan hak karyawan, merupakan salah satu cara perusahaan menjaga hubungan baik dengan para pekerjanya. Termasuk menghindari aksi unjuk rasa buruh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved