Sabtu, 11 April 2026

Menaker Ingatkan Perusahaan, THR Wajib Dibayar H-7

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengingatkan agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR)

Editor: Sumarsono
HO_HUMAS SETKAB KUTIM
Wabup Kutim, Kasmidi Bulang, saat menerima K3 Award dari Menaker Hanif Dakhiri di Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengingatkan agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hanif memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

Imbauan Hanif tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Menaker Selasa (5/6).

Baca: Jokowi Buka Bersama TNI-Polri, Beri Kabar Gembira Gaji Babinsa Naik 771 Persen

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ujar Hanif.

Sementara, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca: Anggota DPR RI Asal Kaltim Sampaikan Keluhan SKOI pada Menpora

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," kata Hanif.

Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Baca: Anda Sudah Terima THR, Ingat Jangan Habiskan dan Ini Saran Bank

Dalam edaran ini juga, Hanif meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved