Cegah Kasus Korupsi, Ini yang Dilakukan Kejari Berau sampai ke Kampung-kampung
Kasus korupsi di berbagai daerah bermunculan. Satu per satu kepala daerh ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus korupsi di berbagai daerah bermunculan.
Satu per satu kepala daerh ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini tentu menjadi pekerjaan berat bagi aparat penegak hukum. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) berupaya melakukan pencegahan, dengan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, hingga pemerintah kampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Digdiyono Basuki Susanto menegaskan aspek penegakan hukum terhadap kasus korupsi, tidak dikategorikan berdasarkan besar kecilnya nilai rupiah yang dikorupsi.
“Semua tindakan pelanggaran hukum tetap memiliki konsekuensi sanksi. Hanya saja ada pertimbangan yang mempengaruhi penanganan kasus korupsi,” tegasnya, Kamis (7/6/2018).
Baca: Tunggu Jadwal Keberangkatan Kapal, Penumpang dari Luar Daerah Menginap di Pelabuhan
Selama ini, masyarakat pesimis, kasus-kasus korupsi dengan nominal ‘yang tak seberapa’ bakal ditangani.
“Kita tidak bisa melihat besar kecilnya nilai korupsi, hanya ada pertimbangan, misalnya korupsinya 100 juta biaya perkaranya 200 juta,” ungkap Susanto.
Untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi, maka azas manfaat dari penegakan hukum juga perlu diperhatikan.
Karena itu, melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan.
Kejaksaan juga bekerjasama dengan pihak lain seperti Inspektorat yang disebut Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIK).
Baca: Juli Perwali Diterapkan, Giant Ekstra Balikpapan: Siapa Takut!
Inspektorat merupakan bagian dari pemerintah daerah, yang memang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan.
“Jadi kalau kita temukan kasus seperti korupsi kecil tapi biaya penanganannya lebih besar, dengan pertimbangan itu tadi maka penindakannya ya di inspektorat,” jelasnya.
Jika dalam penyidikan ditemukan penyimpangan mekanisme atau administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka pelakunya wajib mengembalikan sesuai nilai kerugian.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan Kejaksaan juga akan turun tangan menangani kasus penyelewengan keuangan negara baik dilakukukan instansi pemerintah seperti dinas maupun aparat pemerintahan kampung.