Teriak Bawa Bom dalam Pesawat, Pria Sri Lanka Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Hakim Australia memvonis hukuman 12 tahun penjara, kepada pria yang beteriak bawa bom dalam kabin pesawat. Nah lho!

www.ilankanews.com
Foto diri Manod Marks dan situasi saat dia dibekuk di dalam kabin pesawat MAS dalam penerbangan Melbourne-Kualalumpur. 

SEORANG hakim hakim Australia menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada seorang pria,  Kamis (7/6),  karena mengancam akan meledakkan bom palsu pada penerbangan Malaysia Airlines, yang menakutkan lebih dari 200 penumpang dan awak.

Pria itu bernama Manodh Marks, 26, memaksa pesawat untuk segera kembali setelah lepas landas ketika dia berteriak bahwa dia membawa bom dan berlari di lorong pesawat sambil membawa perangkat elektronik berkedip-kedip.

Manod Marks, tervonis pidana hukuman 12 tahun penjara, karena mengcancam penerbangan mengaku membawa bom di pesawat MAS.
Manod Marks, tervonis pidana hukuman 12 tahun penjara, karena mengcancam penerbangan mengaku membawa bom di pesawat MAS. (newsapi.com.au)
Petugas keamanan menyerbu masuk ke kabin pesawat MAS setelah muncul ancaman penumpang mengaku membawa bom.
Petugas keamanan menyerbu masuk ke kabin pesawat MAS setelah muncul ancaman penumpang mengaku membawa bom. (news.com.au)

Pria Sri Lanka itu mengaku sedang mempelajari keramahtamahan di Australia, dia juga mengaku bersalah di pengadilan Melbourne. Dia sebenarnya ingin mencoba mengendalikan pesawat, atas perbuatannya itu dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Drama itu menyebabkan taruma panjang pasca Malaysia Airlines kehilangan dua pesawat pada tahun 2014. Penerbangan 370, membawa 239 orang, diduga jatuh di Lautan India selatan setelah terbang jauh karena alasan masih belum dijelaskan.

Pesawat MAS terpaksa kembali ke bandara Melbourne, akibat ada ancaman bom di dalam kabin.
Pesawat MAS terpaksa kembali ke bandara Melbourne, akibat ada ancaman bom di dalam kabin. (newsapi.com.au)

Sedangkan pesawat lainnya 17 ditembak jatuh di timur Ukraina, menewaskan 298 penumpang,  dan para penyelidik bulan lalu mengatakan rudal itu milik unit militer yang bermarkas di Rusia.

Pada saat menumpang pesawat MAS pada Mei 2017 lalu, Marks dalam kondisi gelisah dan terpengaruh narkoba. Dia tiba-tiba berlari-lari menyusuri lorong pesawat sambil memegang speaker portabel dan power bank dengan lampu biru berkedip.

Manod Marks berhasil diringkus oleh penumpang di dalam pesawat, kemudian tanganya diikat sampai pesawat landing kembali ke Melbourne.
Manod Marks berhasil diringkus oleh penumpang di dalam pesawat, kemudian tanganya diikat sampai pesawat landing kembali ke Melbourne. (2gb.com)

Marks mencapai dapur di luar pintu kokpit tempat dia mengumumkan dia bermaksud menghancurkan pesawat.

"Para penumpang dan awak pesawat sangat ketakutan, dan yakin Anda memang memiliki bom," kata McInerney. Bisa dibayangkan betapa takut para penumpang, sehingga menyusahkan semua penumpang di atas kabin," kata hakim.

Hakim McInerney mengatakan ucapan ancaman bom selama periode take-off sangat berbahaya,  bisa mengalihkan perhatian pilot dan menyebabkan risiko tinggi dalam penerbangan.

Akibat teriakan dan acnaman Marka, maka Pilot langsung melakukan panggilan: mayday ke kontrol lalu lintas udara Melbourne dan minta izin putar balik pesawatnya ke bandara. Marks akhirnya berhasil diringkus oleh penumpang dan ditahan dengan ikatan kabel saat penerbangan yang semula menuju Kuala Lumpur, lalu kembali ke Bandara Melbourne.

Polisi takut bahwa ancaman bom itu nyata adanya, sehingga hampir 1,5 jam seluruh penumpang tetap berada di dalam kabin sebelum menyerbu pesawat dan menangkap Marks.

Hakim menemukan tidak ada saran dari perencanaan awal atau motivasi terkait teror dari Marks.

"Namun negara gila itu disebabkan oleh tindakannya sendiri," kata hakim.

Pengacaranya mengatakan Marks telah menjadi pengguna metamfetamin reguler dan pada malam penerbangan menderita psikosis yang diinduksi obat dengan delusi.

Hakim mengatakan Marks akan dideportasi ke Sri Lanka setelah menjalani setidaknya sembilan tahun hukumannya.(scmp.com/ps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved