Berita Nasional Terkini

Cara Ikut Lelang KPK 17 September dan Daftar Barang Sitaan Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi pada Rabu, 17 September 2025.

Warta Kota/Yulianto
BARANG RAMPASAN - Wartawan melihat barang rampasan berupa perhiasan yang akan dilelang oleh KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa properti, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang elektronik pada 17 September 2025 secara daring yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara. (Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi pada Rabu, 17 September 2025.

Agenda ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 11 wilayah Indonesia, yaitu Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang telah dirampas dari pelaku korupsi.

Barang-barang yang dilelang mencakup kendaraan, properti, perhiasan, alat elektronik, hingga sepeda dan tas mewah.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di www.lelang.go.id.

Baca juga: Link Lelang Barang Sitaan KPK Hari Ini, Lengkap Cara dan Syarat Ikutnya

Barang sitaan KPK adalah aset yang disita dari tersangka atau terpidana kasus korupsi.

Setelah melalui proses hukum dan dinyatakan sebagai barang rampasan negara, aset tersebut dapat dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. 

Barang rampasan bisa berupa kendaraan, properti, perhiasan, hingga barang elektronik.

Lelang adalah proses penjualan barang kepada penawar tertinggi melalui sistem terbuka.

Dalam konteks ini, barang rampasan KPK dijual kepada masyarakat melalui platform resmi pemerintah.

Lelang dilakukan secara online, sehingga siapa pun yang memenuhi syarat dapat ikut serta.

Cara Melihat Barang Lelang

Sebelum lelang dimulai, calon peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung barang yang akan dilelang.

KPK membuka akses pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur.

Tata Cara Ikut Lelang KPK

Berikut langkah-langkah mengikuti lelang barang rampasan KPK:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved