Berita Nasional Terkini
Cara Ikut Lelang KPK 17 September dan Daftar Barang Sitaan Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi pada Rabu, 17 September 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi pada Rabu, 17 September 2025.
Agenda ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 11 wilayah Indonesia, yaitu Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang telah dirampas dari pelaku korupsi.
Barang-barang yang dilelang mencakup kendaraan, properti, perhiasan, alat elektronik, hingga sepeda dan tas mewah.
Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di www.lelang.go.id.
Baca juga: Link Lelang Barang Sitaan KPK Hari Ini, Lengkap Cara dan Syarat Ikutnya
Barang sitaan KPK adalah aset yang disita dari tersangka atau terpidana kasus korupsi.
Setelah melalui proses hukum dan dinyatakan sebagai barang rampasan negara, aset tersebut dapat dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Barang rampasan bisa berupa kendaraan, properti, perhiasan, hingga barang elektronik.
Lelang adalah proses penjualan barang kepada penawar tertinggi melalui sistem terbuka.
Dalam konteks ini, barang rampasan KPK dijual kepada masyarakat melalui platform resmi pemerintah.
Lelang dilakukan secara online, sehingga siapa pun yang memenuhi syarat dapat ikut serta.
Cara Melihat Barang Lelang
Sebelum lelang dimulai, calon peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung barang yang akan dilelang.
KPK membuka akses pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur.
Tata Cara Ikut Lelang KPK
Berikut langkah-langkah mengikuti lelang barang rampasan KPK:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.