Pilgub Kaltim 2018
Warga Bertanya, Begini Penjelasan Isran Noor soal Pengunduran Dirinya Saat Jadi Bupati Kutim
Pertanyaan yang demikian, kemudian dijawab Isran sembari menyatakan bahwa hal inilah yang ia harap datang dari warga.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Apa alasan Isran Noor yang sempat mengundurkan diri saat menjadi Bupati Kutim di akhir masa jabatannya lalu, akhirnya dijawab Isran saat bertemu dengan warga di Gang Tanjung Samarinda, Senin (18/6/2018).
Adalah Miftahul Jannah, wanita asal Kutim yang kini bermukim di Samarinda yang melontarkan pertanyaan tersebut kepada Isran Noor saat bertatap muka dalam dialog bersama warga sekitar.
“Saya ini asal dari Kutim pak. Jadi, saya sudah sempat merasakan program pendidikan gratis yang pernah bapak buat di Kutim. Cuma, saya ingin bertanya. Daripada saya mencari tahu, lewat medsos, atau bertanya kepada bukan orangnya, mumpung ada bapak, saya ingin tanyakan. Mengapa dahulu, ketika jadi Bupati Kutim, bapak sempat mengundurkan diri?” tanya Miftahul Jannah.
Baca juga:
Pertanyaan yang demikian, kemudian dijawab Isran sembari menyatakan bahwa hal inilah yang ia harap datang dari warga.
“Bagus pertanyaannya. Tak apa-apa, tanya saja. Saya dimarahi (warga) juga tak apa-apa,” katanya.
DIjelaskannya, persoalan kemunduran Isran tak lepas dari adanya prinsip yang sudah ia pegang dan tak mungkin untuk bisa ditukar dengan hal lain, termasuk jabatan.
Persoalannya adalah adanya UU 23 Tahun 2014 yang dinilainya justru membuat daerah akan mendapatkan beberapa persoalan di kemudian hari.
“Saya berhenti, itu soal prinsip. Kalau di luar negeri, ketika ada seseorang yang berhenti karena merasa prinsipnya tak bisa dijalankan, itu malah mendapatkan pujian. Saya mundur tak ada masalah sama sekali. Ini terkait UU Nomor 23."
"Saat itu, saya juga sudah ajukan agar ada revisi dalam UU 23. Satu bulan setelahnya, di Istana Bogor, itu saya sampaikan dalam pertemuan Bupati/ Walikota. Saya sampaikan, jika UU 23 tak direvisi, maka negara rugi menggaji kepala daerah, Bupati/ Walikota,” ucapnya.
Hal-hal yang dirasakannya akan menimbulkan masalah pun disebut Isran ikut menjadi kenyataan saat ini.
Diketahui UU 23 Tahun 2014 mengatur perpindahan kewenangan dari Kabupaten/ Kota ke Provinsi untuk beberapa sektor, seperti pendidikan, pertambangan, kehutanan dan sumber daya mineral.
Baca juga:
Komjen Iriawan Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jabar, Begini Sorotan Tajam Kubu Oposisi