Pemprov Kaltim Dianggap Kurang Proaktif Beri Solusi Polemik Nelayan Manggar dan PT Gunung Bayan

DKP kurang proaktif dalam mencari solusi atas polemik antara nelayan Manggar Balikpapan dan perusahaan batu bara PT Gunung Bayan.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
Ratusan nelayan Manggar Kota Balikpapan menuju perairan laut sekitar 8 mil untuk berdemo, Sabtu (9/6/2018) pagi. Mereka melakukan aksi unjuk rasa blokade kapal tangker batu bara. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kurang proaktif dalam mencari solusi atas polemik antara nelayan Manggar Balikpapan dan perusahaan batu bara PT Gunung Bayan.

Hal ini diungkapkan, Husain Suwarno, Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia wilayah Kaltim, kepada Tribunkaltim pada Selasa (19/6/2018).

Dia menyatakan, setiap dilangsungkan mediasi seakan tidak pernah temui solusi jitu, mengambang, menguap begitu saja.

Kalau kemudian nelayan di pertemuan berikutnya, pihak Pemprov Kaltim tak menampakan batang hidungnya dalam mediasi maka nelayan akan menyatakan aksi kekecewaan.

Baca: Ayam Potong di Pasar Basah Balikpapan Belum Turun Harga

"Tak bisa menghadirkan pihak pemprov, mending kami walk out. Nanti kami sendiri saja yang langsung ke pemprov, entah gimana caranya nanti akan pikir lagi," tegasnya.

Karena itu, dia mengimbau, Pemkot Balikpapan harus sigap, wajib mendesak Pemprov Kaltim turut aktif tangani persoalan polemik bongkar muat di perairan Laut Manggar, Kota Balikpapan.

"Kami mendesak pemkot untuk menghadirkan perwakilan pemprov secepatnya. Kami nanti juga bakal melakukan uji akses di pemprov terkait izin bongkar muat batu bara," katanya.

Sisi lainnya, upaya menindaklanjuti pencemaran nelayan bersama lembaga sosial masyarakat akan menyengketakan kasus dugaan pencemaran batu bara di laut Manggar ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

Baca: Video Skandal Seks Timnas Meksiko Beredar di Medsos, Ini Kata Sekjen FMF

Dia menjelaskan, pengaturan pidana pecemaran laut di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak diatur secara spesifik.

Tetapi, ujar Husain, laut merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup.

Maka, imbuhnya, pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana di UU PLH.

 "Bisa dikenakan pada pelaku pencemaran laut atas aktivitas bongkar muat kapal tongkang batu bara. Pertanyaannya, tinggal aparat penegak hukumnya berani bertindak atau tidak sekarang?," katanya.

Baca: Tol Cipali Macet, Mulai Selasa Pagi Diberlakukan Contraflow di Km 132-Km 126

Dalam pandangan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut.

Definisi Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia supaya kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau fungsinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved