Dikenal sebagi Tukang Pijat, Nenek 70 Tahun Ini Simpan 20 Plastik Berisi Jasad Bayi
Nenek berusia 70 tahun ditangkap polisi diduga melakukan praktik abrosi, di belakang rumahnya ditemukan 20 plastik berisi janin.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kurang lebih 20 plastik berisi jasad bayi ditemukan di belakang rumah Yamini, Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Wanita berusia 70 tahun tersebut tak berkutik ketika polisi masuk ke dalam rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Yamini mengaku masih ada tempat lain yang digunakan untuk mengubur bayi.
Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan Yamini mengaku sudah menjalankan praktik aborsi ini selama 25 tahun.
Meski begitu, Polisi tetap mencaritahu kapan tepatnya Yamini menjalankan bisnis terlarang ini. Selama ini, warga sekitar hanya mengetahui bahwa Yamini menjalani praktik pijat bayi.

Baca: VIDEO - Reka Adegan Mahasiswi Kasus Aborsi, Sering Berhubungan Badan dengan Kekasih
Baca: Ibu Ini Menolak Melakukan Aborsi Ketika Tahu Bayinya Memiliki Kelainan, Lihat Apa yang Terjadi
Baca: Lakukan Aborsi 15 Tahun yang Lalu, Wanita Ini Alami Gejala Aneh, Ternyata di Perutnya Ada . . .
"Banyak tamu yang datang ke rumah mbah Yamini setiap hari, dari desa sini atau di luar desa. Beliau itu kan dukun pijat, jadi mungkin warga berfikir kalau yang datang ya pasiennya mbah Yamini untuk mengurut atau memijat bayi," kata Dodi, Rabu (20/6/2018) seperti dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut Dodi, Yamini merupakan tukang pijat bayi yang paling laris di kampungnya. Tapi siapa yang menyangka, rupanya nenek berusia 70 tahun tersebut malah menjalani praktik lain.
"Mbah Yamini ini salah satu dukun pijit bayi di Desa Ngargoretno ini. Dia yang paling laris di Desa ini. Warga kalau kurang enak badan atau capek ya kadang minta pijat beliau, nah ini malah terlibat kasus aborsi, tak menyangka saja," ujar Dodi.
Untuk menggugurkan kandungan dalam janin, Yamini membedakan tarifnya. Berdasar hasil pemeriksaan polisi, Yamini membandrol tarifnya sebesar Rp 2 juta.
Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aborsi dengan dipijat secara tradisional. Bayi yang ada di dalam kandungan kemudian dikeluarkan secara manual.
Jasad bayi hasil aborsi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dikubur di belakang rumah.

Baca: Kisah Pencarian Jasa Aborsi Lewat Internet, Bayar Rp 4 juta, Dilayani Pria Berjas Dokter
Baca: Ingin Anak Laki-laki, Pasangan Ini Lakukan Aborsi, tapi Akibatnya Sungguh Menyesakkan
Baca: Ingin Anak Laki-laki, Pasangan Ini Lakukan Aborsi, tapi Akibatnya Sungguh Menyesakkan
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi terkubur di belakang rumah tersangka.
"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang seperti dilansir dari Tribun Jogja.
Selain mengamankan, Yamini, petugas kepolisian juga menangkap sepasang suami istri nikah siri yang melakukan aborsi atas bantuan tersangka.
