Pilkada Serentak 2018

Datang Yuk ke TPS, Ini 5 Kerugian jika Kamu Tak Gunakan Hak Pilih!

Kerugian pemilih yang mempunyai hak pilih, namun tidak menggunakannya pada Pilkada serentak 2018.

tribunkaltim.co/muhammad arfan
Proses sortir surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan salah satu tahapan dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. KPU dan seluruh unsur penyelenggara Pilkada harus menjaga integritas dan kejujuran. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini membeberkan kerugian pemilih yang mempunyai hak pilih, namun tidak menggunakannya pada Pilkada serentak 2018.

Adapun pemungutan suara pilkada serentak digelar di 171 daerah se-Indonesia pada hari ini, Rabu 27 Juni 2018.

Pertama, mempersulit kandidat yang disukai untuk terpilih.

"Kamu menyukai suatu kandidat dan ingin agar dia menjadi pemimpin daerahmu? Jika kamu golput, kandidatmu kekurangan satu suara untuk lebih dekat dengan keterpilihan," terang Titi dalam keterangannya, Selasa malam (26/6/2018).

Baca: Rusmadi dan Keluarganya Jadi Pemilih Pertama di TPS 06 Perum Griya Mukti Samarinda

Kedua, bisa jadi kandidat yang buruk yang terpilih.

Apabila, pemilih telah menelusuri rekam jejak para kandidat dan tak menemukan ada kandidat cukup dianggap baik, maka sebaiknya tetap gunakan hak pilih.

Caranya, pilihlah kandidat yang paling sedikit catatan keburukannya dan paling banyak catatan keberhasilannya.

"Ingat, siapapun kandidat yang mendapatkan suara terbanyak, seburuk apapun, akan tetap terpilih dan memimpin daerahmu," kata Titi.

Ketiga, memperbesar potensi manipulasi suara.

Saat seorang pemilih tidak menggunakan hak pilih, tersisa satu surat suara yang tak terpakai.

Maka, suara yang tak digunakan tersebut membuka potensi manipulasi suara oleh oknum yang mungkin melakukan kecurangan.

"Satu suaramu yang tak digunakan, bisa saja berpindah ke perolehan suara suatu kandidat lain secara tidak sah," kata Titi.

Keempat, kehilangan peran untuk memperbaiki nasib suatu daerah.

Suara setiap pemilih memiliki dampak terha

Baca: Jangan Golput! Begini Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2018 bagi Pemilih Tetap, Pindahan dan Tambahan

dap nasib rakyat dan daerahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved