Menteri Susi Beberkan Alasan Mengapa Ikan Arapaima Tak Boleh Dilepasliarkan di Perairan Bebas

Disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima.

KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berada di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menyosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat terkait dengan bahayanya memasukkan hingga membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.

"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Susi mencemaskan adanya pihak yang memelihara ikan arapaima sebagai hobi, tetapi kemudian karena berbagai alasan seperti malas memberi makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.

Dia mengingatkan bahwa panjang ikan arapaima bisa hingga 1-2 meter dan bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal.

Baca: Arapaima Gigas Termasuk Ikan Pemangsa Berbahaya, Jangan Sampai Dilepas di Perairan Bebas

Untuk itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.

"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," katanya.

Susi menyebutkan, setelah diproses maka barang bukti itu tidak boleh menunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan.

Menteri Susi juga menginginkan agar sosialisasi dapat digencarkan seperti ke bea cukai dan bandara agar dapat dipasang banner mengenai hal ini.

Sebagaimana diwartakan, Kepala BKIPM KKP Rina menyatakan setelah mendapatkan informasi dari media sosial mengenai pelepasan ikan arapaima di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, maka pihaknya segera berkoordinasi untuk menindaklanjutinya.

Setelah ditindaklanjuti, ungkap Rina, saat ini ditemukan bahwa ada satu orang di Surabaya yang memiliki hingga 18 ekor yang di antaranya sebanyak empat ekor diserahkan kepada masyarakat dan delapan ekor telah dilepaskan di Sungai Brantas.

Dari empat ekor yang diserahkan sudah ditemukan dua ekor di penampungan dan dua ekor lainnya sudah mati.

Sedangkan dari delapan ekor yang dilepaskan telah ditemukan sebanyak tujuh ekor.

Selain itu, ada informasi pula bahwa di Sidoarjo juga ditemukan sekitar 30 ekor di penampungan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku yang memelihara atau melepas sumber daya ikan yang berbahaya bagi kawasan perairan di Indonesia dapat dipidanakan.

Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengimbau kepada pemilik arapaima agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah karena arapaima merupakan jenis predator yang berbahaya. (Antara/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikan Arapaima Dilepas ke Sungai Brantas, Ini Kata Menteri Susi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved