Selama Pilkada Tarakan 5 ASN Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin

Sanksi yang diberikan kepada ASN ini berbeda-beda mulai dari teguran secara lisan, penundaan gaji berkala

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Kepala Bidang Pengembangan dan Displin ASN, BKPP Kota Tarakan, Muhammad Sa’Auddin Hakim, 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu lalu Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menetapkan pria berinisial KM, seorang Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan melakukan pelanggaran disiplin di Pilkada Tarakan.

Dengan melanggar displin inilah, akhirnya Bawaslu Kota Tarakan memberikan surat rekomendasi kepada Pemkot Tarakan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), agar KM mendapatkan sanksi administrasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentng disiplin ASN.

Baca: Terdampak Abu Gunung Agung, 14 Penerbangan dari dan ke Banyuwangi Dibatalkan

Terkait pemberian sanksi administrasi terhadap KM, Kepala Bidang Pengembangan dan Displin ASN, BKPP Kota Tarakan, Muhammad  Sa’Auddin Hakim, mengatakan, ia telah mendapatkan perintah langsung dari atasannya, yakni Kepala BKPP Kota Tarakan, Budi Prayitno untuk segera merapatkan permasalahan yang dilakukan KM.

“Kami sudah dapat perintah dari atasan untuk segera merapatkan permasalahan ini. Tentu dalam waktu dekat ini permasalahan KM akan kami rapatkan dengan tim penanganan pelanggaran disiplin yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda),” ujarnya, Selasa (3/7/2018) di ruang kerjanya.

Pria yang akrab disapa Didin mengatakan, tim penanganan pelanggaran disiplin terdiri dari beberapa instansi terkait, mulai dari Sekda, seluruh asisten, inspektorat, bagian hukum dan BKPP Kota Tarakan.

“Tim inilah yang nanti memutuskn sanksi apa yang akan diberikan kepada KM,” ucapnya.

Baca: Kapolri akan Hentikan Sementara Kenaikkan Pangkat Kombes di Jajaran Polri

Saat ditanya, mengapa proses pemberian sanksi terhadap KM, terkesan lambat. Padahal lima ASN sebelumnya yang sama melakukan pelanggaran disiplin terbilang agak cepat pemberian sanksinya?

“Bukan lambat, kebetulan kita terima rekomendasi surat dari Bawaslu Tarakan 21 Juni kemarin. Selain itu juga kemarin-kemarin itu masih suasana silaturahmi dan halal bihalal lebaran,” ucapnya.

Selama Pilkada Tarakan ada 5 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di Pilkada Tarakan, 4 ASN diantaranya telah mendapatkan sanksi, dan 1 ASN yakni KM, masih dalam proses.

Sanksi  yang diberikan kepada ASN ini berbeda-beda mulai dari teguran secara lisan, penundaan gaji berkala, dan penundaan pangkat.

Baca: Viral Aksi Penjambretan di Jalan Raya, Pengendara Motor Diimbau Waspada

Seperti diketahui dalam pilkada, seorang ASN harus netral dan tidak boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon). Apabila tidak netral di pilkada, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved