Diberikan Negara Tahun 2016 Lalu, Beginilah Potret Rumah SBY
berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter persegi.
TRIBUNKALTIM.CO - Rumah dua lantai ini terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer.
Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Rumah tersebut ternyata pemberian negara untuk mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 26 Oktober 2016 lalu.
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan rumah SBY tersebut dipegang PT Yodha Karya (Persero).
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter per segi.
Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.
"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi ketika dihubungi Kompas.com tahun 2016 lalu.