Akibat Kecelakaan, Banyak Anak di Bawah Umur jadi Korban

Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalanan protokol kota Samarinda masih marak terjadi.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Polisi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lakalantas mobil minibus menabrak warga perempuan pejalan kaki, di Jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kalimantan Timur, Sabtu (19/5/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalanan protokol kota Samarinda masih marak terjadi, bahkan hingga menyebabkan meninggalnya korban jiwa.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, yakni Unit Laka Satlantas Polresta Samarinda, terjadinya kecelakaan rata-rata disebabkan karena human error, kondisi kendaraan, serta jalanan.

Data yang ada dari Januari-Juni 2018, telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 84 kejadian, dengan korban meninggal dunia (MD) sebanyak 24 korban, luka berat (LB) sebanyak 56 korban dan luka ringan (LR) sebanyak 45 korban, dengan total kerugian mencapai Rp 415.700.000.

"Rata-rata penyebab terjadinya kecelakaan karena faktor manusia, tidak taat rambu lalu lintas, termasuk kurang konsentrasi. Kondisi kendaraan juga jadi sebab, mulai dari kendaraan yang tidak standart, harusnya sebelum berkendara, terlebih yang perjalanan jauh, harus memeriksa kondisi kendaraanya terlebih dahulu," ucap Kanit Laka Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Heny Merdikawati, Kamis (5/7/2018).

Baca: Hujan 2 Jam, Jalan MT Haryono Tergenang Air Setinggi Lutut Orang Dewasa

Parahnya lagi, tidak sedikit korban jiwa yang jadi korban merupakan anak di bawah umur, dari data yang ada korban berusia 9 tahun ke bawah sebanyak 3 korban, lalu usia 10-15 tahun sebanyak 15 korban, usia 16-30 tahun sebanyak 44 korban, usia 31-40 tahun sebanyak 17 korban, usia 41-50 tahun sebanyak 13 korban dan usia 51 tahun keatas sebanyak 27 orang.

"Korbannya beragam, tidak sedikit juga korbannya anak dibawah umur, ini harus menjadi perhatian serius orangtua, jangan memberikan kendaraan jika masih belum cukup umur, karena resikinya sangat besar," ungkapnya.

Dalam proses peradilan sendiri, anak dibawah umur yang menjadi pelaku kasus laka lantas, harus menjalani proses diversi, sesuai dengan yang tertuang pada UU Peradilan Anak Nomor 17 tahun 2012 pasal 6 tentang Diversi.

Baca: Sejumlah Pemain Penting Mitra Kukar Absen, Begini Tanggapan Pelatih Barito Putra

Sedangkan pelaku dewasa, dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara untuk korban MD, 2 tahun untuk korban LR dan 5 tahun untuk korban LB, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kasus yang kita tangani sampai ke pengadilan semua, nantinya tinggal keputusan di persidangan yang menetapkan hukumannya," ungkapnya.

Dia pun berharap agar kesadaran masyarakat dalam menaati tata tertib lalu lintas semakin meningkat, pasalnya dari pantauan pihaknya hingga saat ini masyarakat masih belum sadar pentingnya taat berlalu lintas.

Upaya kepolisian guna antisipasi terjadinya kecelakaan pun kerap dilakukan ke masyarakat langsung, mulai dari memberikan penyuluhan, imbauan, sosialisasi, hingga pemasangan spanduk di sejumlah titik rawan terjadinya kecelakaan.

"Masyarakat memang masih kurang sadar, banyak orangtua yang masih membiarkan anaknya menggunakan kendaraan, intinya harus tertib berlalu lintas, dan yang melanggar akan kita tindak tegas," tutupnya. (*)

Data Kecelakaan Lalu Lintas Januari-Juni 2018

                                       Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved