Berpotensi Cemari Lingkungan, Polres Paser Tindak Penambang Ilegal
Pelaku sudah pernah diingatkan namun masih melakukan usaha pertambangan liar di sekitar aliran sungai Muru
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Januar Alamijaya
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO - Satreskrim Polres Paser kembali menindak pelaku penambangan liar, berupa batuan tanpa ijin, di kecamatan Kuaro, Paser.
Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (3/7/2018) lalu, dengan seorang pelaku berinisial SR diamankan, serta barang bukti berupa satu unit alat berat berupa exavator juga diamankan pihak berwajib.
SR sendiri merupakan pemiliki alat berat, serta pemodal, guna melakukan penambangan liar tersebut.
Baca: Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim di 4 Kabupaten/Kota, Isran-Hadi Mendominasi
"Sebelumnya kita telah melakukan upaya preventif dan sosialisasi terkait dengan pertambangan liar, namun tetap saja masih ada yang melakukan pertambangan tanpa izin," ucap Kapolres Paser, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Rido Doly Kristian, Kamis (5/7/2018).
"Pelaku sudah pernah diingatkan namun masih melakukan usaha pertambangan liar di sekitar aliran sungai Muru, tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat mencemari lingkungan dan aliran sungai tersebut," ungkap mantan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda itu.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud, diancam pidana diatas 5 tahun penjara.
Baca: Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, Begini Cara Aman Menikmatinya
Masyarakat di sekitar sungai Muru menyambut baik upaya tegas aparat kepolisian dalam memberikan efek jera terhadap penambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat di wilayah yang merupakan daerah aliran sungai, yang mana sungai tersebut dipakai untuk kepentingan umum.
"Upaya prentif, preventif dan represif akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penambangan ilegal," tegasnya. (*)