Warga Samarinda yang Bermasalah di PPDB Tingkat SMP Bisa Mengadu ke Posko Ini

Posko pengaduan ini dibuka lantaran banyaknya persoalan PPDB yang mencuat di masyarakat, khususnya untuk Sistem Zonasi.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO
Posko Pengaduan PPDB di Sekretariat Pokja 30 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30, membuka Posko Pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun 2018 di Samarinda.

Posko pengaduan ini dibuka lantaran banyaknya persoalan PPDB yang mencuat di masyarakat, khususnya untuk Sistem Zonasi.

Divisi Pendidikan Pokja 30, Dewi Anggraini menuturkan, banyak persoalan yang ditemukan Pokja 30 dalam PPDB kali ini.

"Semangatnya sistem zonasi ini bagus. Tidak ada sekolah unggulan. Sehingga, masyarakat bisa sekolah di sekolah yang berada di dekat tempat tinggalnya," kata Dewi, di Sekretariat Pokja 30, Rabu (11/7/2018).

Namun, kondisi di lapangan ternyata berbeda. Banyak warga yang berdomisili di sekitar sekolah, justru tak bisa diterima di sekolah, tersebut. "Ada warga yang domisilinya hanya 500 meter dari sekolah, tapi tak bisa diterima. Alasannya sekolah sudah full," kata Dewi.

Yang masalah, kata Dewi, ada perbedaan antara petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14 Tahun 2018, tentang PPDB.

Baca juga:

Soal Jadwal Penetapan Paslon Terpilih, Ini Dokumen yang Masih Ditunggu KPU Kaltim

Masyarakat jadi Kunci Keamanan Wilayah, Polri Percaya Diri Tatap Agenda Politik 2019 di Kaltim

Dejan Antonic Bakal Kenakan Baju Bergambar Choirul Huda saat Bersua Persela

Ganjar Pranowo: 30.000 Lebih Calon Siswa di Jawa Tengah Dicoret karena Gunakan SKTM Palsu

"Di Permendikbud itu minimal kuota untuk sistem zonasi sebesar 90 persen. Sedangkan di Juknis Disdik Samarinda hanya 55 persen. Nah, yang kita pertanyakan, dari mana angka 55 persen ini dasarnya," ujar Dewi.

Sementara, Peneliti Pokja 30, Sulaiman menuturkan, ada indikasi kesalahan mengartikan kuota sistem zonasi.

"Sepertinya sekolah di Samarinda mengatakan angka 55 persen itu maksimal. Padahal, Permendikbud mengatur minimal 90 persen," kata Sulaiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved