Pilgub Kaltim 2018
Soal Jadwal Penetapan Paslon Terpilih, Ini Dokumen yang Masih Ditunggu KPU Kaltim
"Meskipun kita tahu tak ada gugatan, tetapi secara administratif itu harus dilakukan,” ucapnya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai dilakukannya pleno perhitungan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu lalu, KPU Kaltim kini bersiap untuk lakukan penetapan paslon terpilih.
Disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida, penetapan paslon terpilih kemungkinan dilakukan di atas tanggal 12 Juli.
Hal ini karena sesuai administrasi, KPU masih tetap harus menunggu tembusan laporan MK kepada KPU RI.
“Nanti MK akan membuat surat ke KPU RI tentang mana-mana saja sengketa gugatan paslon yang teregistrasi. Dasar dari surat itulah yang akan kami gunakan untuk lakukan penetapan paslon terpilih,” ucapnya. Selasa (10/7/2018).
Meskipun hampir dipastikan Pilgub Kaltim tak akan dilalui dengan sengketa gugatan, usai seluruh paslon hingga Gubernur Kaltim telah menyatakan setuju dengan hasil pleno rekapitulasi suara, KPU Kaltim tetap harus mengikuti proses administrasi yang menungu adanya surat tanda registrasi sengketa gugatan yang akan dikeluarkan MK tersebut.
“Jadi setelah MK merilis daftar. Tak serta merta, karena tak ada gugatan terus akan ditetapkan (paslon). Kan ini Pilkada serentak, sehingga registrasinya bersamaan. Sesuai jadwal, batas akhir rekapitulasi kan taggal 9 (Juli), kemudian diberikan waktu hingga 3 hari setelah tanggal 9 tersebut untuk penetapan,” ucap Ida Farida.
Surat dari MK terkait daftar sengketa gugatan paslon pilkada serentak ini akan terbit usai KPU per Provinsi kirimkan surat permintaan status rekapitulasi yang telah dilakukan.
“Jadi, kami akan kirimkan surat permintaan mempertanyakan hasil rekapitulasi yang telah kami lakukan. Nanti MK akan membalas, jika sampai hari terakhir apakah ada atau tidak yang lakukan gugatan. Kalau tak ada gugatan, maka sah keputusan kami dan bersiap untuk lakukan penetapan. Meskipun kita tahu tak ada gugatan, tetapi secara administratif itu harus dilakukan,” ucapnya.
Baca juga:
Kejati Kaltim Bakal Periksa Sekitar 50 Pelabuhan di Kaltim dan Kaltara
Di Kaltara Muncul Laporan Manipulasi SKTM Jakur Gakin, Disdik dan Komisi IV Bereaksi
PKS Menerima Anies Baswedan Dipasangkan dengan Prabowo di Pilpres 2019
Usung Isu Putra Daerah, Ini yang Akan Dilakukan Asnar Jika Tak Dipilih Senat sebagai Calon Rektor
Surat ke MK tersebut, sudah dikirimkan KPU Kaltim per hari ini.
“Hari ini, dan selanjutnya tinggal menunggu surat balasan dari MK. Perkiraan 3 hari sejak hari terakhir rekapitulasi 9 Juli, berarti kemungkinan tanggal 12 itu sudah ada jawaban dari MK,” ucap Ida Farida.