Darurat Narkoba

Calon Siswa Positif Pakai Narkoba Tidak Langsung Dicoret dari Sekolah Negeri, Ini Alasannya

Persyaratan ini bisa diurus setelah siswa secara sah dinyatakan lulus melewati pendaftaran ulang di sekolah yang menerimanya.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Eddy Effendy, Ketua MKKS SMA/SMK Balikpapan 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan pemeriksaan bersih dari narkoba di lembaga kesehatan bagi calon siswa SMA dan SMK Negeri di Kota Balikpapan tidak dibatasi selama dua hari.

Persyaratan ini bisa diurus setelah siswa secara sah dinyatakan lulus melewati pendaftaran ulang di sekolah yang menerimanya.

Hal ini ditegaskan, Eddy Effendi, Ketua Musyawarah kerja Kepala SMA-SMK Balikpapan kepada Tribunkaltim pada Selasa (17/6/2018) siang di SMA Negeri 2 Balikpapan Utara. 

Ia menjelaskan, pengurusan daftar ulang hanya membutuhkan berkas formulir pendaftaran dan bukti sah bahwa calon siswa tersebut diterima secara daring.

Baca: Suhu di Arab Saudi Mencapai 50 Derajat, Ini Imbauan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji

 "Surat pernyataan bebas narkoba bukan menjadi patokan seorang siswa diterima dalam proses berkas daftar ulang," ungkapnya.

Eddy tegaskan, surat bebas dan bersih dari narkoba itu nanti bisa menyusul belakangan, tidak dibatasi harinya.

Yang penting daftar ulang terlebih dahulu kemudian lulus barulah bisa menyusul surat keterangan bebas narkobanya.

"Suratnya bisa belakangan. Gampang saja," katanya.

Karena itu, dia pun mengimbau kepada semua orangtua siswa dan calon siswa tidak terlalu lagi terburu-buru untuk membuat surat bebas narkoba.

Menurut Eddy, menghindari adanya penumpukan antrean yang panjang, sebaiknya pengurusan surat bebas narkoba dari lembaga kesehatan tidak perlu menumpuk pada hari yang sama.

Pengurusan bisa dilakukan di beberapa hari yang dianggap ada waktu luang, tidak perlu memaksakan diri. menumpuk ramai-ramai antre.

"Kan capek kalau ngantri panjang pengurusannya itu nanti bisa saja kapanpun," tegas pria berkumis tebal ini.

Mengenai lembaga kesehatan yang memeriksa bebas narkoba tidak dipatok pada satu lembaga tertentu.

Mengacu pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, pemeriksaan bebas narkoba dilakukan di beberapa tempat.

Baca: Kerap Dipandang Sebelah Mata, Penyandang Disabilitas Ini Daftar Caleg di KPU Kaltim

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved