Darurat Narkoba
Calon Siswa Positif Pakai Narkoba Tidak Langsung Dicoret dari Sekolah Negeri, Ini Alasannya
Persyaratan ini bisa diurus setelah siswa secara sah dinyatakan lulus melewati pendaftaran ulang di sekolah yang menerimanya.
Penulis: Budi Susilo |
Seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, klinik kesehatan maupun Kantor Badan Narkotika Nasional Balikpapan.
Ini supaya tidak terjadi penumpukan secara besar-besaran, boleh dimana saja silakan.
"Tidak ditentukan satu tempat, yang penting di tempat itu ada fasilitas pemeriksaan untuk narkoba," kata Eddy.
Eddy menambahkan, seandainya ada calon siswa saat memeriksa kesehatan tes narkoba di lembaga kesehatan ternyata positifn maka pihak sekolah untuk tidak mengambil pernyataan langsung mencoret atau mendiskualifikasi.
"Kalau memang ada siswa yang positif jangan langsung di coret. Nanti harus direhabilitasi dahulu. Hak anak untuk bersekolah mengemyam pendidikan itu masih ada," tegasnya.
Seorang anak yang terkena pengaruh narkoba patutnya tidak dikucilkan di tengah masyarakat tetapi wajib ditolong dikembalikan lagi ke jalan yang benar.
"Kalau di coret itu tidak akan menyelesaikan permasalahan. Cara rehabilitasi adalah jalan satu-satunya untuk mengembalikan siswa tersebut untuk bertobat, tidak lagi memakai narkoba," kata Eddy.
Bagi calon siswa yang diterima secara daring di sekolah negeri yang ada di Kota Balikpapan wajib melakukan daftar ulang langsung mendatangi sekolah yang menerimanya.
Kata Eddy, sesuai jadwal di Balikpapan, daftar ulang terlaksana pada 16 hingga 17 Juli.
Baca: Barak 5 Pintu di Desa Singa Gembara Diamuk Si Jago Merah
Proses daftar ulang ini harus sesuai jadwal yang disediakan yang berakhir hingga pukul 13.00 Wita.
Setelah proses daftar ulang dinyatakan memenuhi syarat maka calon siswa tersebut tersebut melewati pengenalan lingkungan sekolah yang dimulai dari 20 sampai 25 Juli 2018.
Pada 26 Juli, barulah masuk jadwal ke kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
"Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah nanti harus mengacu pada pedoman dari Kemendikbud. Bukan ada lakukan plonco-plonco yang menyimpang dari aturan," tegas Eddy.
Mengacu pada data Dinas Pendidikan Kota Balikpapan untuk tahun 2018 hampir sebanyak 5.332 siswa memasuki jenjang Sekolan Lanjutan Tingkat Atas.
Total angka 5.332 ini terdiri dari 2.560 orang yang masuk ke SMA dan sebanyak 2764 orang memilih di SMK Negeri.
Sampai sejauh ini, pihaknya masih membuka posko pengaduan PPDB daring.
"Silakan kalau ada yang mau melapor kami masih bisa menampungnya, keluhan ataupun masukan," ungkap Eddy. (*)