Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Pengacara Bupati Berau
pengacara Bupati Muharram, yakni Ramlan Asri menilai, dakwaan JPU tidak jelas karena menilai tidak ada tindakan
TRIBUNKALTIM.CO – Persidangan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Gubernur Kaltim (2018), dengan Bupati Berau, Muharram sebagai terdakwa terus berlanjut.
Setelah kemarin sidang perdana mendegarkan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, hari Rabu (18/7/2018) sidang dilanjutkan untuk mendegarkan putusan sela.
Sidang putusan sela ini digelar setelah mendengarkan keberatan tim pengacara terdakwa yang menyebut dakwaan JPU tidak jelas.
Baca: Tolak Akuisisi oleh PGN, Serikat Pekerja Pertamina Gelar Aksi di Kilang Minyak Balikpapan.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Bupati Muharram, yakni Ramlan Asri menilai, dakwaan JPU tidak jelas karena menilai tidak ada tindakan maupun keputusan yang dilakukan oleh Muharram yang dianggap dapat menguntungkan atau merugikan para pasangan calon gubernur dalam kampanyenya.
Menanggapi itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Hardiansyah meberikan kesempatan JPU untuk memberikan pendapatnya. Sidang kemudian diskors dan dilanjutkan hai Rabu dengan agenda putusan sela.
Dalam putusannya, Andi Hardiansyah mengatakan, pihaknya telah mencermati dan mempertimbangkan keberatan pengacara terdakwa dan JPU. Berdasarkan hasil musyawarah bersama majelis hakim.
Baca: Curi Spare Part Alat Berat Milik Perusahaan, Karyawan Kontrak di Balikpapan Masuk Bui
“Jika keberatan diterima maka sidang tidak dilanjutkan, tetapi jika keberatan tidak diterima sidang akan dilanjutkan,” ujarnya.
Setelah membacakan pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan, Andi Hardiansyah langsung membacakan putusan.
“Majelis hakim telah melakukan pininjauan redaksional tentang surat dakwaan yang harus disusun dengan cermat dan jelas,” kata Andi.
Surat dakwaan dibuat secara teliti, jelas dan tidak menimbulkan keraguan dan tidak perlu penafsiran lagi. Dalam putusannya, Andi menegaskan, keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima.
“Keberataan penasihat hukum tidak dapat diterima, eksepsi atau keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima seluruhnya. Surat dakwaan JPU sudah jelas dan tepat. Hasil musyawarah majelis hakim dinyatakan ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegasnya.
Baca: Gerhana Bulan Total Super Blood Moon Terjadi 28 Juli Dini Hari, Puncak Gerhana Pukul 03.21 WIB
Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan JPU dan pengacara terdakwa untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara.
JPU meminta waktu untuk mempersiapkan para saksi, sementara tim pengacara menghendaki agar mendegarkan keterangan para saksi pada saat itu juga.
“Kami tidak mau memperlambat persidangan. Kami hormati keputusan majelis hakim, dan mohon perkara segera dilanjutkan sekarang,” kata Hamzah Dahlan, salah satu pengacara terdakwa Muharram.
Dengan putusan ini, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sidang digelar secara marathon mengingat kasus ini memiliki batas waktu 7 hari.