Polemik Lahan Insinerator

Pemkot Samarinda Tegas Tapi Humanis, Warga Baqa Diminta Bongkar Rumah di Lahan Insinerator

Pemkot Samarinda terus menertibkan pemukiman di lahan aset pemerintah untuk pembangunan insinerator di Baqa. Proses dilakukan bertahap dan humanis

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PENERTIBAN LAHAN - Tampak lahan di Kelurahan Baqa yang akan segera dilakukan penertiban, sebagai bagian dari proyek pembangunan insinerator dan TPS Samarinda Seberang. Aset Pemkot di Baqa ini menjadi fokus Satpol PP dalam persiapan penertiban bangunan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melanjutkan penertiban pemukiman di atas lahan aset pemerintahyang akan digunakan untuk pembangunan insinerator di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur. 

Program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah terpadu di Kota Tepian yang juga mendukung program nasional pengurangan limbah melalui teknologi ramah lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip humanis.

“Akhir-akhir ini kami mendapatkan informasi terkait dengan pemberian uang kerohiman kepada warga yang sudah menerima,” jelas Anis (14/10).

Dari hasil koordinasi tim, tercatat 18 kepala keluarga (KK) telah menerima uang kerohiman dengan ketentuan wajib membongkar bangunan secara mandiri atau pindah maksimal dua minggu setelah pencairan.

Baca juga: Insinerator Samarinda Masih Tertunda, Pemkot dan DPRD Bahas Kepastian Lahan Warga

Namun, hingga kini belum seluruhnya meninggalkan lokasi.

“Yang sudah menerima itu 18 KK. Pada saat menerima uang kerohiman dibatasi dua minggu harus sudah bongkar mandiri atau pindah. Untuk itu kami menindaklanjuti bersama tim kelurahan, kecamatan, dan Polsek Samarinda Seberang untuk turun ke lapangan,” ujarnya.

Sebagai langkah teknis, Satpol PP melakukan penandaan terhadap 18 rumah penerima uang kerohiman untuk memastikan ketepatan sasaran penertiban.

Selain itu, pihaknya juga menyebarkan surat imbauan kepada total 55 KK yang masih menempati aset Pemkot agar segera membongkar bangunan secara mandiri.

“Itu sudah kami berikan dan kami beri waktu untuk membongkar secara mandiri. Kalau tidak, nanti Satpol PP beserta tim gabungan yang akan menertibkan,” tegas Anis.

Baca juga: Warga Belum Kosongkan Lahan, Satpol PP Siapkan Penertiban Proyek Insinerator Samarinda

Meski sebagian warga telah membongkar bangunannya, Anis mengakui masih ada beberapa yang bertahan.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap memberikan ruang bagi warga untuk membongkar sendiri rumahnya agar barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan dapat diselamatkan.

“Yang bongkar itu ada beberapa, tapi tidak semuanya, cuma sebagian. Kami juga mengimbau agar segera meninggalkan. Dan apabila ada barang atau kusen yang masih bisa dipakai, saya sampaikan untuk dibongkar mandiri,” jelasnya.

Terkait adanya penolakan sebagian warga, Anis mengungkapkan bahwa sebagian kecil warga masih menolak penertiban dan telah menyampaikan keberatan mereka melalui jalur politik.

Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Insinerator, Minta DLH Pastikan Landasan Regulasi Lengkap

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved