Pilgub Kaltim 2018

BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis yang Dijatuhkan untuk Bupati Berau

Persidangan kasus pelanggaran kampanye Pilgub Kaltim 2018, yang menyeret Bupati Berau Muharram, tampaknya akan terus berlanjut.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Bupati Berau, Muharram usai menjalani sidang yang memvonis Muharram 4 bulan penjara subsider 6 bulan percobaan dan denda Rp 6 juta. 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Persidangan kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, yang menyeret Bupati Berau Muharram, tampaknya akan terus berlanjut.

Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan 6 bulan percobaan dan denda Rp 6 juta kepada Muharram yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 bulan (langsung masuk) penjara dan denda Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Andi Ardiansyah, menilai bahwa unsur Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat 1 sebagaimana tuntutan JPU, seluruhnya terpenuhi.

Baca: Tembakan Polisi Bikin 2 Pelaku Pembunuhan Serahkan Senapan Angin

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan perkara yang memberatkan hukuman Muharram, yakni perbuatan terdakwa mendukung salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dinilai dapat menimbulkan keadaan tidak kondusif selama masa pemilu.

Perbuatan Muharram juga dinilai dapat merugikan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim lainnya. 

Sementara hal-hal yang meringankan, Muharram mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum.

Selain itu, Muharram merupakan tokoh masyarakat yang juga kepala daerah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kaltim 2018, menjatuhkan pidana penjara pada diri terdakwa selama 4 bulan tanpa harus menjalani pidana kurungan (percobaan) dan denda Rp 6 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Andi Hardiansyah didampingi Hakim Anggota, Hilarius Grahita Setya Atmaja dan Rakhmat Priyadi.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim mempersilakan Muharram untuk berpikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atau pikir-pikir.

Penasehat Hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama 3 hari.

Baca: Soal Bayi Gizi Buruk, Kabid Pelayanan Medis RSUD Ratu Aji Putri Botung Mengaku Belum Tahu

Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Hamzah Dahlan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima putusan majelis hakim dan akan melakukan banding.

"Kami tidak terima dengan keputusan ini, dimana keadilan? Hakim sungguh tidak fair dalam hal ini,” kata Hamzah Dahlan.

Baca: Apakah Bupati Muharram Dipenjara? Ini Penjelasan Kajari Berau

Sementara Muharram tidak banyak komentar atas putusan sidang ini.

Baca: 2 Hari Sebelum Overdosis, Ini yang Terjadi di Konser Demi Lovato

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved