2 Kurir Bandar Sabu di Balikpapan Dibekuk Polisi

Dua orang kurir narkoba jenis sabu dibekuk tim opsnal Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (24/7/2018) malam

ilustrasi.net
Narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua orang kurir narkoba jenis sabu dibekuk tim opsnal Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (24/7/2018) malam. NB (36) dan SP alias BC (37) diamankan terpisah oleh polisi. Dari tangan mereka diamankan masing-masing, sabu seberat 0,9 gram dan 1,4 gram.

"Kami amankan 2 kurir narkoba tadi malam (24/7/2108)," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Bambang Hardianto.

Baca: Velove Vexia Punya Hobi Membaca, Lihat Potret Dirinya Tenggelam di Lautan Buku

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Jalan MT Haryono Dalam, Sungai Nangka acap dijadikan transaksi narkoba.

Penyelidikan dilakukan opsnal Resnarkoba Polres, hingga akhirnya berhasil menangkap NP sekitar 18.30 Wita. Dari tangan warga Gunung Samarinda ini, polisi menyita 1 paket sabu.

"Tim bergerak ke rumah tersangka, kemudian didapati lagi 1 paket sabu," tuturnya.

Dari pengakuan NP, ia membeli narkoba jenis sabu senilai Rp 400 ribu dari salah satu pemain narkoba yang memang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak lama berselang, sekitar 21.00 Wita berhasil menangkap seorang kurir jaringan DPO yang sama dengan tersangka pertama. BC ditangkap di salah satu rumah di bilangan Jalan Marsma Iswahyudi, Sungai Nangka Balikpapan Selatan.

Baca: Ruang Selnya di Lapas Sukamiskin Sempit dan Kumuh, Setya Novanto Mengaku Sudah Ikhlas

"Saat ditangkap ditemukan 2 paket sabu di tempat tinggal tersangka. Sabu itu milik DPO kami. BC diminta mengambil sabu di tempat penyimpanan yang ia sudah ketahui bila ada peminta," paparnya.

Saat digeledah rumah tersebut, polisi menemukan 2 paket sabu dalam kemasan plastik bening seberat 1,4 gram. Perangkat hisap sabu, dan timbangan digital.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Balikpapan guna proses lebih lanjut," kata Bambang.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved