VIDEO - Siswi SMP Korban Kekerasan Teriak Minta Tolong, Sempat Dibawa Warga ke Puskesmas
Siswi SMP dalam kondisi berdarah-darah berjalan minta pertolongan, ternyata korban upaya rudapaksa dan penganiayaan.
TRIBUNKALTIM, DELI SERDANG - Gadis 13 tahun warga Dusun IV Desa Sungau, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial KS menjadi korban penganiayaan.
Melansir Tribun-Medan.com, siswi SMP kelas 1 itu dianiaya oleh seorang pria beristri, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi mengatakan, saat ditemukan korban menderita luka tebas di lehernya dan berlumuran darah.
Baca: Satu Lagi Rahasia Piramida Giza Terkuak, Ada Energi Elektromagnetik di Ruang Tersembunyi
Baca: Respon Anies saat Ketua DPRD DKI Jakarta yang Selalu Kritik Gubernur Berkunjung ke Kali Item
Baca: INFO CPNS 2018 - Ini Daftar Kabar Hoaks yang Pernah Mencuat, Jangan Mudah Percaya!
KS diduga juga merupakan korban pemerkosaan.
Korban ditemukan oleh saksi bernama Tia yang saat itu melintas di Jalan Suka Dame antara Desa Suka Dame dan Namo Rindang, Kutalimbaru.
VIDEO- Siswi Korban Ruda Paksa dan Penganiayaan Berat
Baca: Siswi SMP Ditemukan Tewas, Telinganya Keluarkan Darah Masih Gunakan Headset dan Ponsel
Baca: Siswi TK Tewas Tertabrak Mobil Ayahnya Sendiri di Depan Sekolah
Baca: Polisi Belanda Klaim Sudah Menangkap Tersangka Pelaku Pemerkosa Mahasiswi dari Indonesia
Tia yang mendengar teriakan korban lantas membawa korban ke Puskesmas Pancur Batu, tetapi kemudian korban dirujuk ke sebuah RS pemerintah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB, korban sempat pamit kepada ibunya akan pergi ke warnet.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan pelaku bernama Rudi Guru Singa atau Bapak Ocid bekerja sebagai tukang becak diduga hendak memperkosa korban, sementara korban menolak sehingga dianiaya.
Pelaku mengira korban telah tewas usai dianiaya. Namun, korban masih hidup dan berjalan meminta tolong di tepi jalan.
"Hingga saat ini anggota dilapangkan, masih lakukan pengejaran kepada pelaku. Diimbau pelaku untuk menyerahkan diri 1x24 jam apabila tidak ada niat baik akan diberikan tindakan tegas dan terukur," ujar Martualesi dikutip dari TribunMedan.com.(*)