Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Inilah daftar tarif listrik per kWh mulai 1 September 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi.

TribunKaltim.co/Budi Susilo
TARIF LISTRIK SEPTEMBER - Ilustrasi meteran listrik PLN. Inilah daftar tarif listrik per kWh mulai 1 September 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. (TribunKaltim.co/Budi Susilo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2025) tidak mengalami perubahan atau kenaikan.

Maka, tarif listrik mulai 1 September 2025 masih akan mengikuti harga yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu pada pernyataan resminya, Jumat (27/6/2025) menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia berharap agar PLN dapat terus berupaya untuk mengoptimalkan efisiensi operasional, dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," imbuhnya.

Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Ketetapan ini mengacu kepada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.

"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkas Jisman.

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per 1 September 2025 

Inilah rincian tarif listrik per September 2025 untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Baca juga: Kepala OIKN Apresiasi PLN, Basuki: Listrik Andal Sukseskan Perayaan HUT ke-80 RI di IKN

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Baca juga: PLN Sukses Hadirkan Keandalan Listrik pada Upacara Peringatan HUT ke 80 RI di IKN

Demikian informasi mengenai tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 1 September 2025. Semoga informasi ini membantu Anda sekalian. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "Resmi, Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 Agustus 2025"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved