RSI Tak Ingin Gubernur Lakukan Eksekusi Liar
Disampaikannya, dalam pengambilalihan RSI, Pempov tak bisa langsung mengambil alih RSI tanpa ikuti aturan yang ada.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Advokasi Rumah Sakit Islam (RSI), Sutrisno, sampaikan hingga saat ini belum ada surat dari pemerintah mengenai pengambilalihan RSI dari manajemen RSI ke Pemprov Kaltim melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD AW Syahranie.
“Sampai hari ini, belum ada satupun surat dari pemerintah untuk bicarakan pengambilalihan (RSI), ataupun surat untuk membicarakan persoalan asset di RSI. Belum ada,” ucap Sutrisno, Jumat (3/8/2018).
Disampaikannya, dalam pengambilalihan RSI, Pempov tak bisa langsung mengambil alih RSI tanpa ikuti aturan yang ada.
Baca: Kahiyang-Bobby Beri Nama Putrinya Sedah Mirah Nasution, Ini Maknanya
Apalagi, tak ada surat dari Kejaksaan yang memperbolehkan pengambilan RSI tersebut.
“Sebetulnya, untuk pengambilalihan ini, harus ikuti hukum. Betul memang dalam TUN, mereka menang. Tetapi ada intisari dalam penanganan perkara ini. Kalau kita mengacu aturan, bahwa pemerintah tak bisa semena-mena mengambil aset Yayasan. Kalau mau ambil, tak bisa dong semena-mena, tak bisa diambil begitu saja. Aset dan barang kan sudah sertifikat hak pakai oleh Yarsi,” ucap Sutrisno.
Sementara itu, Awang Faroek dalam pertemuan sebelumnya, sampaikan bahwa ia tetap akan melakukan pengambilalihan manajemen RSI.
Hal ini juga dikarenakan dalam eskekusi sebelumnya, Pemprov sempat menunda karena adanya penilakan dari manajemen RSI serta warga sekitar RS.
Baca: Konser di Indonesia Desember Nanti, Band Metal Legendaris Judas Priest Undang Presiden Jokowi
“Tidak sampai Desember (lakukan pengambilalihan). Bulan depan ini, setelah dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan, karena sudah inchract di Mahkamah Agung. Tidak ada alasan RSI itu tidak jalan. Kan ini untuk kepentingan masyarakat. Apalagi sudah saya katakan RS yang bernuansa Islami dibutuhkan,” ucap Awang.
Ia pun menyatakan bahwa manajemen RSI dipersilakan jika ingin membangun kembali RS.
Tetapi tidak di lokasi aset pemerintah daerah.
“Kami tak menutup RSI. Silakan saja bangun, tetapi jangan di aset daerah. Kemarin eksekusi kami mengalah, karena kalau saya gunakan Brimob, nanti HAM lagi. Tetapi tadi saya katakan, kalau sudah di Kejaksaan, tak berani lagi itu menghalangi. Kalau kejaksaan nanti ada polisi. Satu peleton. Kalau tak kuat satu peleton, satu Kompi saya kerahkan,” katanya.
Menanggapi akan adanya pengambilalihan tersebut, Sutrisno, justru ingatkan pihak pemerintah untuk tidak lakukan hal yang justru akan bermasalah di kemudian hari.
Baca: Tuding tak Bekerja Profesional, Warga Inggris Tampar Petugas Imigrasi Ngurah Rai
“Kalau pemerintah ingin ambil, yang elok lah. Caranya seperti apa. Jangan langsung ambil begitu. Mau eksekusi, putusan yang mana. Kalau itu dilakukan, itu eksekusi liar. Kalau eksekusi liar, ada konsekuensi hukumnya. Kami tak ingin di masa akhir jabatan Gubernur, justru terkena masalah karena lakukan eksekusi liar,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 12 Juli lalu, upaya Pemprov untuk lakukan pengosongan RSI melalui Satpol PP Provinsi Kaltim urung dilakukan karena adanya penolakan dari manajemen serta beberapa ormas yang mendukung RSI Samarinda. (*)