Pileg 2019
Lagi, KPUD PPU Curigai Satu Bacaleg Mantan Koruptor
(KPUD) Penajam Paser Utara (PPU), mencurigai salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) pernah menjadi terpidana kasus korupsi
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU), mencurigai salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) pernah menjadi terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor.
Sebelumnya, salah satu bacaleg dari Partai Hanura Dapil Babulu-Waru juga terdaftar sebagai mantan koruptor namun sudah dicoret dan digantikan bacaleg lain.
Komisioner KPUD Divisi Teknis, Saharuddin Sahar, Senin (6/8/2018) menjelaskan, bacaleg tersebut telah dicurigai sebagai mantan korupsi setelah menerima infomasi mengenai salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca: Kapal Terbalik di Indramayu, 13 AKB Selamat Ditolong Kapal Tanker Kini Mereka Berada di Sampit
Ia menjelaskan dalam SKCK yang disampaikan sebagai syarat memang tidak tercantum sebagai mantan narapidana korupsi.
Namun adanya penunjuk awal ini lanjutnya, maka pihaknya akan kembali mencari informasi tambahan guna memastikan informasi tersebut.
"Memang alamat saat berkasus dengan alamat daftar caleg sama. Dalam ijazah juga sama, makanya kami akan telusuri lagi kebenaran itu" katanya.
Baca: Enam Orang Sekeluarga Tewas di Dalam Rumah yang Terbakar di Makassar
Bila dalam penelusuran nanti kata Saharuddin, memang yang bersangkutan mantan narapidana korupsi maka akan melayangkan surat kepada pimpinan partai bersangkutan agar bisa dilakukan pergantian bacaleg dengan mengganti bacaleg mantan narapidana korupsi.
Saharuddin mengatakan pergantian bisa dilakukan senetapan daftar calon sementara (DCS) yang akan dilaksanakan lada 8-12 Agustus mendatang, setelah itu masa pengumuman dan penetapan DCT pada 20 September mendatang. Ia mengungkapkan jumlah bacaleg dari 14 parpol yang mendaftar mencapai 313 orang.