Gelar Paripurna, DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda Inisiatif

Raperda pengurangan penggunaan kantong plastik menurut Abdulloh, dibuat atas dasar beberapa pertimbangan.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ALIDONA
Gedung DPRD Balikpapan 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar sidang paripurna terkait penyampaian nota penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Balikpapan diantaranya raperda terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan serta raperda terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.

Rapat dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kota Balikpapan sekitar pukul 13.30 Wita, Senin, (13/8/2018).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dan di hadiri Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud, seluruh anggota DPRD Balikpapan serta pimpinan SKPD Pemkot Balikpapan.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Balikpapan menjelaskan, terkait pembuatan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diakuinya untuk memberikan payung hukum dan mengatur atas kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan.

Baca: Tes CPNS Tunggu Kajian Keuangan Negara? Ini Kata BKD Kalimantan Utara

"Dengan adanya perda terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan, kita bisa mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada daerah,"ujarnya dalam sidang paripurna tersebut.

Dijelaskan Abdulloh, kewajiban perusahaan tersebut diatur dalam beberapa poin, diantaranya besaran dana masing-masing perusahaan yang wajib dilaksanakan, sanksi perusahaan baik administrasi maupun pidana, hingga peizinan perusahaan.

"Itu beberapa poin yang diatur dalam raperda kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, mengenai raperda pengurangan penggunaan kantong plastik menurut Abdulloh, dibuat atas dasar beberapa pertimbangan diantaranya mengurangi pencemaran sampah plastik di Balikpapan serta dalam segi kesehatan terkait kandungan plastik tersebut setelah didaur ulang.

Baca: Putri Marino tak Suka Ditanya Usia Kehamilan, Begini Jawaban Pamungkasnya

"Pengurangan kantong plastik ini bisa dilakukan mulai dari rumah dengan membawa tas kertas atau tas sendiri dari rumah sehingga saat belanja tidak perlu menggunakan kantong plastik lagi,"pungkasnya.

Terpisah, Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan, dirinya tegas akan menjalankan perda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik yang telah dibuat, sehingga menurutnya, apa yang menjadi tujuan dari perda tersebut tentang dampak pengurangan sampah plastik tidak berdampak pada kerusahan lingkungan di Kota Balikpapan.

"Perda ini perlu kita sosialisasikan ke supermarket dan pasar-pasar,"ujarnya.

Baca: Gempa di Lombok, Hingga Senin 13 Agustus 2018 Tercatat 436 Korban Meninggal Dunia

Diakuinya, untuk menerapkan perda tersebut perlu waktu dan proses. Pasalnya, ia berpendapat bahwa penggunaan kantong plastik ini merupakan kebiasaan yang sudah berjalan lama dimasyarakat, sehingga perlu sosialisasi untuk merealisasikannya.

"Perda ini menjadi regulasi kita agar masyarakat taat terhadap aturan kita, khusunya dalam penggunaan kantong plastik ini,"jelas Rahmad. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved