Isran Pilih 12 Orang Jadi Tim Transisi, Proyek MYC Bakal Diaudit BPK!
Jelang 3 bulan sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur Kaltim, Isran Noor sampaikan ia telah membentuk tim transisi pemerintahan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Jelang 3 bulan sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur Kaltim, Isran Noor sampaikan ia telah membentuk tim transisi pemerintahan yang ia pilih dari 12 orang.
Hal ini ia jawab usai ditemui dalam rapat paripurna pengumuman penetapan cagub/cawagub terpilih di DPRD Kaltim, Senin (13/8/2018).
“Iya. Sudah dibentuk. Ketuanya Pak Adi Bukhori. Ini akan menjadi tim penyusunan RPJMD yang dibuat Bappeda saat ini. Silakan tanya juga pak Zaenal, karena jika saya yang jelaskan nanti bisa salah,” ucap Isran Noor.
Dikonfirmasi setelah itu, Zaenal Haq yang saat kampanye lalu menjadi Ketua Tim Tabulasi Data Isran-Hadi ikut menjelaskan terkait tim transisi beranggotakan 12 orang tersebut.
Baca: Maju Nyaleg DPR RI, Awang Faroek Ishak Mundur per 23 September
“Jadi, kami baru bentuk tim penyusunan RPJMD 2018- 2023. Pak Isran yang menunjuk orangnya. Totalnya ada 12 orang, dari berbagai pakar pendidikan , infrastrktur, keuangan dan lainnya. Ketuanya pak Adi Bukhori, mantan Kepala Bappeda Kaltim,” ucapnya ditemui di tempat yang sama.
Adanya tim ini, diberi tugas khusus yakni ikut membahas terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga ketika Isran menjabat per 18 Desember, sudah ada dasar-dasar RPJMD yang akan dilakukan tahun-tahun ke depan.
“Intinya, tim bekerja untuk menyusun RPJMD bersama Bappeda dan stake holder yang lain. Sehingga ketika pelantikan, kami sudah siap dan bisa diajukan ke DPRD untuk diperdakan. Kalau tidak demikian, nanti bisa terjadi delay (tertunda) time sekitar 6-7 bulan, dan itu pasti merugikan. Ini kami ambil inisiatif untuk itu,” ucapnya.
Proyek-proyek infrastruktur bertaraf multiyears contract (MYC) ikut menjadi poin dari dibentuknya tim transisi ini.
Pasalnya, dalam pemerintahan Awang Faroek, ada beberapa proyek multiyears contract yang mengambil dana APBD dalam pendanaannya.
Hal demikian, yang dicoba untuk ditinggalkan oleh masa pemerintahan Isran-Hadi.
Baca: Putri Marino tak Suka Ditanya Usia Kehamilan, Begini Jawaban Pamungkasnya
“Jadi, sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa proyek MYC itu penganggarannya tak boleh melebihi masa jabatan Kepala Daerah yang anggarkan. Jadi, karena aturannya demikian, memang harus selesai MYC itu (tahun 2018). Nah, ketika tahun depan paket-paket MYC tak selesai baik fisik maupun keuangannya, maka kebijakan beliau (Isran Noor), akan menyetop dan lakukan audit investigasi BPK RI,” ucapnya.
Dari proses rekomendasi BPK RI inilah, nantinya ditentukan kelanjutan proyek MYC ke depan.
“Apapun rekomendasi BPK RI, kami akan jalankan. Kemudian jika terjadi wan prestasi keuangan, maka kami akan anggarkan ke pusat, dan tidak laik gunakan dana APBD. Jadi, jika ada penyetopan (MYC), itu juga berdasarkan Permendagri (Nomor 21 Tahun 2011). Bukan sifat politik beliau. Memang harus ada audit investigasi dahulu sebelum itu dilanjutkan,” ucap Zaenal Haq.
Diketahui, beberapa proyek MYC di Kaltim sampai saat ini bervariasi pengerjaannya. Ada yang sudah hampir rampung, seperti Bandara APT Pranoto, dan ada pula yang masih on progress, seperti tol Balikpapan-Samarinda, Maloy, jembatan kembar, dan lainnya.
Baca: Gempa di Lombok, Hingga Senin 13 Agustus 2018 Tercatat 436 Korban Meninggal Dunia